Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua Majelis Hakim Tolak Saksi Ahli Tamron Tamsil dalam Sidang Korupsi PT Timah Tbk

Ketua majelis hakim menilai saksi yang diajukan pihak Tamron Tamsil belum memenuhi kualifikasi karena tidak memiliki sertifikasi keahlian.

28 November 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim persidangan dugaan korupsi PT Timah Tbk menolak saksi ahli yang diajukan oleh pengacara terdakwa Tamron Tamsil alias Aon. Toni Irfan selaku ketua hakim di persidangan menyebut ada saksi ahli yang tidak memenuhi kualifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim kuasa hukum Tamron menghadirkan lima pakar di bidang ekonomi dan lingkungan dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Toni mula-mula menanyakan identitas kepada setiap ahli yang telah duduk berjejer di hadapan majelis hakim. Ketika sampai pada pemeriksaan saksi ahli kedua, tim pengacara Aon menyela dengan memperkenalkan seorang saksi lain dengan latar belakang sebagai akuntan publik.

Toni lalu memeriksa dokumen identitas termasuk curiculum vitae yang diserahkan oleh saksi tersebut. Ia lantas bertanya apa peran dari saksi tersebut dalam persidangan ini. 

"Menjelaskan saja soal laporan keuangan," kata saksi berjenis kelamin laki-laki yang memakai kemeja batik.

"Punya sertifikasi auditor?" tanya hakim Toni di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja. 

"Belum ada." ujar saksi berkacamata dengan bingkai warna hitam itu. 

"Berarti belum bisa dikategorikan sebagai ahli. Karena di sini ga ada. Di CV-nya ketahuan kita," ucap Toni sambil tertawa kecil. 

"Karena kita kan dari publik itu kan harus ada pengangkatan sertifikasinya nih, kalau dari publik. kecuali kalau instansi pemerintah udah khusus," demikian Toni beralasan. Ia mempermasalahkan saksi tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen yang memverifikasi keahliannya. Toni lalu melempar pertanyaan ke pengacara bagaimana solusi dari masalah ini. 

"Ya memang kalau tidak memenuhi kualifikasi cuma sebagai asisten ahli," kata pengacara menjawab Toni

"Ya asisten tidak bisa di sini," timpal Toni sambil tertawa ringan. Ia kembali menegaskan pentingnya memiliki sertifikasi keahlian agar bisa menjamin seorang saksi ahli berkualifikasi di bidangnya. 

"Nah ini sebagai apa sekarang ini?" kata Toni mengulangi pertanyaan di awal. 

"Kalau begitu tidak diminta keterangan sebagai ahli mungkin nanti hanya mengoperasikan komputer," jawab pengacara dengan cepat.  

"Asisten? Kalau begitu sebagai asisten ya. Duduk di samping penasihat hukum," ujar Toni memberi instruksi.

"Baik yang mulia," kata pengacara mengikuti perintah ketua hakim. 

Menurut pantauan Tempo, saksi tersebut sempat keluar dari ruang sidang pada sekitar 16.30 dan kembali masuk pukul 17.45 WIB. Selama di luar ruang sidang, ia berbincang dengan saksi ahli bernama Robert yang menunggu gilirannya dalam memberikan pandangan sebagai akuntan dan auditor publik. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus