Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Investasi Bodong di PT Taspen, Siapa Terlibat?

Kasus dugaan korupsi hingga Rp 300 triliun melalui investasi bodong di PT Taspen. Ini kilas baliknya, siapa yang terlibat?

18 Juni 2024 | 08.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan PT Asabri (Persero), Helmi Imam Satriyono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Juni 2024 di Gedung KPK, Jakarta. Helmi diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Keuangan PT.= Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) periode 2018-2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semantara itu, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak korupsi terkait investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen Tahun Anggaran 2019. Berikut kilas balik dugaan korupsi investasi fiktif atau investasi bodong PT Taspen. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Majalah Tempo, dugaan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN) ini berawal dari laporan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Saat itu, Kamaruddin mewakili kliennya yakni istri dari Kosasih, Rina Lauwy. Keduanya tengah dalam proses perceraian saat itu. 

Rina mengungkapkan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Kosasih kepada Kamaruddin. Ia menduga mantan suaminya itu menyalahgunakan jabatannya sejak masih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen (2019-2020). “Rp 300 triliun lebih dana itu (diputar),” kata Kamaruddin kepada Tempo, pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Menurut Kamaruddin, Kosasih menginvestasikan uang PT. Taspen ke sejumlah perusahaan dan meminta sejumlah uang kepada perusahaan yang menerima dana. Kemudian, untuk menutupi jejaknya, dana tersebut dialirkan ke rekening sejumlah orang yang dekat denganya. 

“Menurut pengakuan istrinya, totalnya ratusan miliar rupiah. Bisa dilihat di LHKPN bagaimana hartanya melonjak tiba-tiba,” ujar Kamaruddin.

Pada September 2023, Rina sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Rina juga sempat membocorkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Kosasih di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kosasih meminta Rina menampung sejumlah uang. Namun, Rina menolaknya karena saat itu mereka sedang dalam proses perceraian. 

Akibat kasus ini, Menteri BUMN, Erick Thohir mencopot jabatan Antonius Kosasih sebagai Dirut PT Taspen. Ia pun mengangkat Direktur Investasi Biaya PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas. 

Pada September 2023, pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo sempat membantah tuduhan terhadap kliennya. Ia juga membantah dana tersebut dikaitan dengan penggalangan dana untuk Pemilihan Umum 2024. 

Pada Selasa, 7 Maret 2024, Kosasih menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 20.35 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Kosasih irit bicara. Ia kerap kali enggan menjawab pertanyaan awak media, dan terus berjalan meninggalkan Gedung KPK dengan membawa makanan di kedua tangannya. “Biasa..biasa (pemeriksaannya),” kata Kosasih.

Ia juga enggan menanggapi perihal status tersangka yang sudah diakui KPK itu. Kosasih memilih bungkam saat ditanya soal investasi fiktif sembari menanyakan ke sekuriti arah jalan keluar pelataran Gedung KPK. “Waduh,” katanya menanggapi status tersangka.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka perihal dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini. “Tentu dalam proses penyidikan KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Benar kemarin dan hari ini tim melakukan penggeledahan,” kata Ali.

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Taspen, serta kantor pihak swasta di SCBD Jakarta Selatan pada 8 Maret 2024 lalu. Saat itu, Ali mengatakan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan korupsi investasi fiktif.

Ali mengatakan, KPK juga menggeledah beberapa tempat pada Kamis, 9 Maret 2024 di rumah kediaman di Jatinegara, satu rumah di Menteng, satu rumah di Kebayoran Lama dan satu unit apartemen. “Ditemukan dokumen, catatan-catatan dan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang sedang diproses KPK,” ujarnya. 

KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri guna kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen itu. “KPK cegah dua orang, penyelenggara negara dan pihak swasta untuk waktu 6 bulan ke depan,” katanya. 

MICHELLE GABRIELA I  ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | FAJAR PEBRIANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus