Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kisah Duit Setelah Soeharto Lengser

19 Januari 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

22 Juli 1998
Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) membuka rekening di BNP Paribas atas nama Garnet Investment Ltd. (sekitar dua bulan setelah Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden).

28 Oktober 2002
Tommy memerintahkan Paribas mentransfer dana 36 juta euro dari rekeningnya ke tiga rekening lain. Saat itu Tommy tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Nusakambangan karena kasus penembakan hakim agung dan pemilikan senjata gelap. Permintaannya ditolak pihak bank.

1 November 2002
BNP Paribas memberitahukan perintah itu ke Finance Intelligence Service, lembaga yang memantau pergerakan uang di Inggris, karena curiga sejumlah rekening di BNP Paribas terkait dengan Soeharto. Rekening dibekukan.

4 November 2002
BNP menghubungi Garnet dan menyatakan mereka memerlukan tambahan informasi sebelum melakukan transfer.

12 November 2002
Tommy mengirim perintah kedua supaya bank memindahkan dananya. Perintah ini juga ditolak.

10 Desember 2002
Tommy mengulangi perintah agar BNP Paribas melaksanakan dua perintah yang sudah diberikannya.

23 Desember 2002
Bank menjawab. Intinya: bank memerlukan keterangan asal-muasal dana dalam rekening, sebelum melakukan transaksi atas rekening tersebut.

23 Februari 2003
Tommy memerintahkan BNP untuk memindahkan seluruh dana ke rekening miliknya di Overseas Bank Limited di Singapura. Bank kembali menolak.

14 Juli 2006
Royal Court of Guernsey menerima gugatan Tommy terhadap BNP Paribas.

13 September 2006
Pengadilan Negeri Guernsey (Royal Court of Guernsey) menerbitkan perintah untuk memberi tahu pemerintah Indonesia, apakah akan ikut serta dalam perkara tersebut.

20 September 2006
Kedutaan Indonesia di Inggris menyampaikan pemberitahuan itu melalui faksimile ke Kejaksaan Agung.

22 Januari 2007
Kejaksaan Agung ikut menggugat di Pengadilan Guernsey, meminta duit Tommy dibekukan. Permintaan dikabulkan.

23 Mei 2007
Putusan pengadilan tingkat pertama memperpanjang pembekuan dengan syarat pemerintah membuktikan bahwa Tommy berkasus di Indonesia.

22 Agustus 2007
Pemerintah menyatakan ada perkara Tommy yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni gugatan Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti. Gugatan ini diputus pada 28 Februari 2008, namun pada 19 Maret 2008, Bulog dan Goro berdamai.

13 Mei 2008
Garnet mendaftarkan gugatan baru untuk mencabut pembekuan uangnya dengan mengajukan bukti baru berupa perdamaian Bulog-Goro ke pengadilan negeri. Tommy juga mengajukan banding atas putusan tanggal 23 Mei 2007.

28 Agustus 2008
Pengadilan negeri melanjutkan pembekuan sampai batas akhir, yakni 23 Mei 2009. Atas putusan ini, Tommy menyatakan banding.

9 Januari 2009
Putusan atas banding Tommy terhadap putusan pengadilan negeri tanggal 23 Mei 2007 dan 28 Agustus 2008. Isinya mengakhiri pembekuan.

Riny Kustiani. Sumber: wawancara, riset

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus