Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Klarifikasi Yusril soal Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril merasa pernyataannya soal tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat, disalahpahami.

22 Oktober 2024 | 13.27 WIB

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Perbesar
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataannya soal peristiwa 1998 bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Yusril merasa pernyataannya disalahpahami, sebab dia mengklaim tidak terlalu mendengar pernyataan wartawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yusril menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal mengkaji seluruh rekomendasi dan temuan pemerintah-pemerintah terdahulu soal peristiwa 98. Begitu juga dengan pernyataan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengakui pelanggaran HAM berat pada 1998.

Eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini akan berkoordinasi dengan Menteri HAM Natalius Pigai. Ia juga akan mendengar kembali pernyataan Komnas HAM. Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini mengaku paham betul Undang-undang Pengadilan HAM karena ikut merumuskan.

"Percayalah bahwa pemerintah punya komitmen menegakkan masalah-masalah HAM itu sendiri," kata Yusril.

Usai dilantik oleh Prabowo kemarin, Yusril mengatakan peristiwa kekerasan pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Menurut Yusril, tidak semua kejahatan HAM bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat meskipun kejahatan tersebut melanggar HAM.

Yusril juga mengatakan bahwa tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam beberapa puluh tahun terakhir. "Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita (pada) 1960-an," kata Yusril seusai pelantikan sebagai anggota Kabinet Merah Putih, nama kabinet Prabowo, Senin, 21 Oktober 2024. 

Pernyataan Yusril itu mendapat kritik dari sejumlah elemen sipil maupun Komnas HAM. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, misalnya menyebut Yusril tak memiliki pemahaman undang-undang yang benar. Ia mengatakan tak sepantasnya seorang pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia. 

“Itu tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar,” tutur Usman dalam jawaban tertulis kepada Tempo, pada Senin, 21 Oktober 2024. Ia merujuk pada pengertian pelanggaran HAM berat yang tertuang pada Pasal 104 Ayat (1) dalam Undang-Undang tentang HAM maupun Pasal 7 Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus