Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Koalisi: Keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Berpotensi Munculkan Pelanggaran HAM

Keterlibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti di Rempang Eco-City tidak tepat.

16 Januari 2025 | 07.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan warga Rempang turun ke jalan memasang spanduk penolakan dan orasi tolak PSN Rempang Eco City, di Kampung Sembulang, Pulau Rempang, Batam, (4 Desember 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti keterlibatan TNI dalam percepatan proyek Rempang Eco-City. Anggota koalisi, Hussein Ahmad, mengatakan keterlibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti di Rempang Eco-City tidak tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelibatan TNI berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang,” kata Wakil Direktur Imparsial itu dalam keterangan resmi koalisi, Rabu, 15 Januari 2025.

Hussein menilai, keterlibatan TNI dalam proyek-proyek bisnis hanya akan menempatkan TNI dalam posisi berhadapan dengan rakyat. Pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

Selain itu, keterlibatan militer juga bertentangan dengan profesionalisme TNI yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI. Pun bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Tugas dan fungsi TNI seharusnya menjadi alat penangkap terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri.

Hussein menjelaskan, keterlibatan TNI juga melanggar tugas pokok TNI mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tidak dapat dikategorikan sebagai OMSP. Apalagi OMSP membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR.

Koalisi juga membantah keterlibatan TNI dengan dalih perbantuan. Koalisi menilai dalih itu tidak berdasar. perbantuan semestinya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas (beyond capacity) otoritas sipil terkait.

Dalam konteks proyek Rempang, menurut dia, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan otoritas sipil dalam menanganinya, termasuk aspek ancaman. Menurut Hussein, dalih perbantuan juga berpotensi menjadi alasan yang dipaksakan, mengingat tidak jelasnya batasan keterlibatan TNI nantinya.

“Kondisi ini merupakan implikasi ketiadaan regulasi yang mengatur tugas perbantuan TNI yang semestinya menjadi obat penawar masalah perluasan peran militer di ranah sipil dalam konteks OMSP,” kata Hussein.

Hussein pun meminta Presiden Prabowo Subianto memerintah Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City. Komisi I DPR juga harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan peran, tugas, dan fungsinya.

“Presiden dan DPR RI harus memastikan tidak ada keterlibatan TNI dalam proyek pemerintah, serta memerintahkan semua kementerian koordinator dan kementerian dan/atau lembaga negara lainnya untuk tidak menarik dan/atau membuka ruang keterlibatan Institusi TNI dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” kata Hussein.

Adapun koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

Tempo sudah mencoba menghubungi Kapuspen Mayjen TNI Hariyanto untuk dimintai tanggapan mengenai tuduhan koalisi ini. Namun, Hariyanto belum merespons 

Pelibatan militer terungkap dari pertemuan antara BP Batam dengan Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama pada Senin 13 Januari 2025. Dalam siaran pers BP Batam disebutkan bahwa pertemuan di Ruang Rapat Marketing Center, BP Batam, itu bertujuan untuk membahas progres pengembangan PSN Rempang Eco City.

Beberapa poin penting yang dibahas antara lain penyiapan infrastruktur dasar Kawasan Tanjung Banon serta pengerjaan pembangunan rumah baru untuk warga terdampak pembangunan Rempang Eco City tahap dua.

BP Batam dan Korem 033 Wira Pratama juga membahas rencana kerja sama program ketahanan pangan dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis. BP Batam juga melibatkan MEG, perusahaan yang mendapat konsesi pengelolaan PSN Rempang Eco City, dalam pertemuan itu.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus