Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan penegakan hukum terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Jika kejahatannya sudah terbukti, kata Hinca, sanksi etik dan pidana harus segera dikenakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bukan hanya sekadar dipecat atau kode etiknya, tapi juga pidananya. Saya kira di institusi Polri enggak perlu lama-lama lagi," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hinca mengatakan, kejahatan Kapolres Ngada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak itu sudah di luar batas akal sehat. Dia menyayangkan perbuatan itu justru dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum.
"Levelnya Kapolres lagi. Jadi, ini sangat kami sayangkan dan menyesali," ujarnya.
Dia mengatakan, rekannya di Komisi III DPR kaget dengan adanya masalah ini. Hinca mengatakan bahwa komisi hukum baru saja membentuk Panitia Kerja atau Panja Pengawasan Penegakan Hukum Siber. Namun, langsung terpukul dengan adanya kasus narkoba dan pencabulan oleh AKBP Fajar ini.
"Dua hari lalu kami buat FGD, bicara tentang kejahatan online dan mengorbankan anak-anak. Nah, tiba-tiba pelakunya itu aparat. Ini yang membuat kami langsung hilang semangat sekaligus geram," tuturnya.
Hinca menyebut, dia memahami ada prosedur yang harus dijalani. Namun, menurut dia prosesnya bisa dipercepat oleh Propam lantaran.
"Ayo kita suarakan ini, segera kita desak Kapolri, enggak perlu lama-lama lah ini. Saya bilang tadi percepat saja proses propamnya itu, jangan kelamaan."
Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda NTT menyatakan korban dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman berjumlah satu orang. "Korban satu orang berusia enam tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025, seperti dikutip Antara.
Dia menuturkan korban yang masih di bawah umur itu dipesan Fajar melalui seorang perempuan berinisial F. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, F mencari anak-anak dan membawa korban ke hotel yang sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke hotel itu, polisi menemukan bukti tanda pengenal yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar Silalahi.
Hingga kini, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain pelecehan seksual anak, Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba.