Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

DPR-Polisi-Jaksa Jadwalkan Rapat Bahas Robot Trading Net89

Komisi bidang Hukum DPR memanggil polisi dan jaksa membahas robot trading Net89.

17 Maret 2025 | 14.07 WIB

Tumpukan uang senilai Rp 52 miliar usai konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89 dengan menyita sebelas mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Tumpukan uang senilai Rp 52 miliar usai konferensi pers kasus investasi bodong di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Januari 2025. Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89 dengan menyita sebelas mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III yang membidangi bidang hukum DPR memanggil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana hari ini Senin, 17 Maret 2025 di Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dengar pendapat ini akan membahas kasus investasi bodong robot trading Net89.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Direktorat Pidana Khusus Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Komisi Hukum DPR juga menghadirkan perwakilan korban robot trading Net89.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menerima audiensi dari perwakilan korban Net89 bersama kuasa hukumnya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengagendakan rapat terkait penanganan kasus investasi bodong tersebut langsung bersama Dirtipideksus Bareskrim dan Jampidum Kejagung.

"Biar cepat, kami akan langsung panggil pihak terkait," ujar Habiburokhman di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Salah satu kuasa hukum korban robot trading, Onny Assaad, mengatakan sebagian besar korban dan pelaku sepakat damai dan menandatangani akta perdamaian atau akta van dading, karena sudah sekitar tiga tahun menunggu kasus tak kunjung selesai.

Namun, menurut dia, aparat hukum tidak menghiraukan tujuan damai lewat restorative justice (RJ). 

"Pada 10 Februari 2025, kami telah menandatangani akta van dading di depan notaris. Kami tembuskan perjanjian kami itu ke Bareskrim dan Kejaksaan, tapi toh mereka tetap tidak mengindahkan tujuan dari perdamaian untuk restorative justice," kata Onny dalam rapat. 

Dia mengatakan, saat ini para korban merasa dikorbankan dua kali. Mereka menginginkan RJ agar prosesnya tidak lagi lama, sehingga aset bisa kembali ke tangan korban. 

"Kami korban saat ini merasa dikorbankan kembali oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Nah satu-satunya jalan buat kami adalah mengadu ke bapak ibu sekalian," tutur dia. 

Ferry Yuli Irawan, salah satu kuasa hukum korban mengatakan ada tiga kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Pertama, inkonsistensi nilai aset yang disita. "Dari Rp 2 triliun berkurang menjadi Rp 1,4 triliun, dan terakhir menjadi Rp 1,5 triliun," ujar dia dalam rapat yang sama. 

Kejanggalan kedua adalah ketika akta van dading telah dibuat, tetapi pihak penyidik tetap melanjutkan p21. Menurut dia, penyidik seolah tidak menghiraukan kesepakatan akta dading. 

"Ketiga, proses pelimpahan aset sitaan dan penyerahan tersangka yang tidak sinkron. Mestinya aset dan penyerahan tersangka itu dilakukan bersama-sama," ujar Ferry.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun itu.

Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Deddy Iwan (DI), Ferdi Irwan (FI), Alwyn Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), YW, AR, Michele Alexsandra (MA), BS, Theresia Lauren (TL), IR, MA, dan badan hukum PT SMI. 

Tersangka Alwyn dan Deddy ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 20 Februari 2025 bersamaan dengan pelimpahan barang bukti.

Dittipideksus telah menyita sejumlah aset bernilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan investasi bodong ini. Dirtipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, aset properti senilai Rp 1,5 triliun telah disita.

“Terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2025 seperti dikutip Antara.

Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 unit yang terdiri atas hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota Ada sejumlah rumah di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, hingga Banjarmasin yang disita. Kemudian, ada 11 unit mobil mewah yang disita seperti BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Tak hanya aset, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar. Uang tersebut sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Badan Reserse dan Kriminal Polri. Helfi mengatakan penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Net89

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus