Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penelusuran terhadap PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI yang beberapa waktu lalu terjadi kericuhan antar pekerja. Hasilnya, Komnas HAM menemukan adanya salah kelola manajemen di dalam PT GNI yang enggan melaksanakan regulasi terkait ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary mengatakan bentrokan sesama pekerja tersebut sebagai bentuk akumulasi kekecewaan pekerja terhadap manajemen. Ia menyebut para pekerja sudah merasa tidak puas dengan kebijakan manajemen bahkan sejak smelter tersebut masih dalam tahap pembangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keenganan manajemen melaksanakan aturan hukum yang menyangkut pekerja melaksanakan aturan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam instrumen hukum nasional maupun internasional,” kata Dedi pada Rabu 18 Januari 2023.
Dedi menyebut salah kelola manajemen salah satunya adalah banyaknya insiden saat bekerja yang menyebabkan tewasnya sejumlah pegawai. Bahkan, kata dia, penelusuran menunjukkan adanya tujuh orang tewas akibat insiden kerja dalam setahun terakhir.
Syahdan, Dedi mengatakan pemerintah pusat maupun daerah harus segera melakukan intervensi terhadap PT GNI. Ia mengatakan Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan auddit menyeluruh terhadap PT GNI.
“Investigasi mendalam menjadi penting mengingat peristiwa setahun kebelakang banyak memakan korban jiwa. Komnas HAM juga meminta pemerintah mengambil sanksi tegas bila memang terbukti ada pelanggaran dari pihak manajemen,” ujar Dedi.
Penyebab kericuhan
Sebelumnya, terjadi kericuhan yang dilakukan para karyawan PT GNI. Melalui keterangan tertulis yang diunggah di situs web resminya, Direksi PT GNI mengatakan sangat prihatin atas peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh. “Karena tidak hanya berdampak bagi perusahaan melainkan juga bagi masyarakat sekitar,” ujar Direksi PT GNI dikutip pada Senin, 15 Januari 2023.
Kericuhan tersebut diduga bermula dari penganiayaan karyawan Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap karywan yang merupakan seorang WNI.Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Didik Supranoto mengatakan kepolisian telah mengamankan sejumlah orang dari kericuhan dan pembakaran tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami, 17 orang sudah terbukti melakukan perusakkan dan pembakaran dan 16 lainnya tidak terbukti,” kata dia melalui pesan tertulis Senin 16 Januari 2023.
Baca : Komisi Hukum DPR Akan Kunjungi Morowali Utara Gali Informasi Bentrokan di PT GNI