Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETUKAN palu hakim dalam kasus Tanjung Priok bukan cuma mengejutkan terdakwa Rudolf A. Butarbutar. Kuasa hukum korban pun cukup terkejut karena hakim juga menyatakan adanya kompensasi bagi korban peristiwa Tanjung Priok atau ahli warisnya. Ditegaskan oleh majelis hakim, kompensasi ini diberikan oleh negara dan jumlahnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inilah pertama kalinya hakim memutuskan adanya kompensasi dalam perkara pelanggaran hak asasi. Dalam perkara serupa, pelanggaran hak asasi di Timor Timur, tidak ada putusan seperti itu. Padahal saat itu Peraturan Pemerintah Nomor 3/2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi yang Berat juga telah dikeluarkan.
Semula Indria Fernida, seorang kuasa hukum para korban Tanjung Priok, tak yakin hakim akan mencantumkan ihwal kompensasi dalam putusan. Soalnya, jaksa tidak menyinggung masalah tersebut dalam dakwaan serta tuntutan. Kendati begitu, para korban, terutama yang tak mau berislah dengan terdakwa, terus mengupayakannya dengan mengumpulkan perhitungan ganti rugi dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.
Mereka lebih menyukai pemberian ganti rugi dan kompensasi yang diputus lewat pengadilan daripada ganti rugi dari para terdakwa lewat jalan islah. "Saya tidak ingin mendapatkan kompensasi dengan cara nista," kata Jaja Raharja, salah satu korban. Di mata korban yang tertembak kakinya ini, ganti rugi lewat islah kurang terhormat.
Mayoritas korban dan keluarga korban peristiwa Tanjung Priok memang sangat mengharapkan kompensasi dan restitusi untuk mengobati semua penderitaan yang mereka rasakan akibat peristiwa itu.
Hakim Ridwan menampik bahwa putusannya tentang kompensasi muncul karena desakan korban. ""No, not at all! Demi Allah," ujarnya. Pertimbangannya, karena penderitaan korban dan keluarganya yang berlangsung cukup lama. Lagi pula, peradilan juga berfungsi memulihkan "penderitaan sosial".
Hanya, menurut Usman Hamid yang juga kuasa hukum korban, semestinya tidak hanya kompensasi oleh negara yang diputuskan. Para korban juga berhak atas restitusi dan ganti rugi yang diberikan oleh terdakwa.
Reaksi hakim? Ridwan menegaskan bahwa saat kejadian terdakwa sedang menjalankan tugas. "Rudolf Butarbutar melakukan kesalahan bukan sebagai pribadi, sehingga ganti rugi harus dibayar negara," katanya.
EK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo