Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman ini berhubungan dengan kasus suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sunarto mulanya mengatakan Mahkamah Agung telah menerjunkan tim dari Badan Pengawasan ke PN Surabaya. "Ada kurang lebih lima orang yang dijatuhi hukuman disiplin berat," ujarnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun di Balairung MA, Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia tak merincikan siapa-siapa saja yang dikenai sanksi tersebut. "Saya sendiri enggak hafal," kata Sunarto.
Kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur menyeret banyak pihak. Diantaranya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan Kejaksaan Agung. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Kejaksaan Agung menyebut ketiganya menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald yang terjerat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriliani.
Selain itu, kasus ini juga menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Zarof yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka disebut sebagai perantara yang menghubungkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dengan ketiga hakim PN Surabaya tersebut.
Sunarto mengatakan pihaknya merespons kejadian ini dengan berupaya memutus mata rantai. Dengan demikian, hakim dan aparatur pengadilan tidak bisa dipengaruhi.
"Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita," tutur Sunarto.
Pria kelahiran Madura itu kemudian mengungkapkan langkah-langkah strategis yang diambil Mahkamah Agung untuk memutus mata rantai itu. Pertama, memberhentikan hakim atau aparatur peradilan yang tersandung masalah. Kemudian merotasi aparatur pengadilan ataupun hakim asisten yang ada di lingkungan MA.
Selain itu, memperketat seleksi asisten di Mahkamah Agung. Sebab, mereka lah yang nantinya berinteraksi dengan hakim agung.
Kemudian pemeriksaan atasan langsung terhadap aparatur pengadilan ataupun hakim asisten yang bermasalah. Kelima, membentuk satuan khusus. Selanjutnya, menurut Sunarto, Mahkamah Agung menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial.
"Ketujuh, ada mistery shopper," lanjut Sunarto. Dinukil dari laman resmi Mahkamah Agung, agen mystery shopper bertugas ke pengadilan-pengadilan tertentu untuk memantau secara langsung perilaku para hakim dan aparatur peradilan.