Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap 5 pencuri sepeda motor yang sudah 18 kali beraksi di wilayah Kota Bekasi. Satu dari lima pelaku adalah anak di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku yang diamankan berinisial KPW, RSK, YSP, BTG, dan AH. Adapun AH merupakan penadah motor hasil curian," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erna menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang melihat empat pelaku mengontrak rumah di wilayah Kayuringin, Bekasi Selatan. Keempat pelaku kerap terlihat warga setempat berganti-ganti sepeda motor yang pelat nomornya dilepas.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota lalu melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi mendapati bukti kuat bahwa keempat orang itu merupakan pencuri motor.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus tersangka berinisial AH," ujar Erna.
Hasil penangkapan AH, polisi bisa kembali meringkus empat pelaku lainnya yang merupakan eksekutor pencurian motor pada Sabtu, 16 September 2023. Adapun modus para pelaku, mereka menyasar motor warga yang tidak dikunci stang.
"Mereka mencari orang-orang yang lengah. Motor tidak dikunci stang, langsung mereka dorong, dibawa ke basecampnya," ujar Erna.
Selain kelima pencuri sepeda motor, polisi juga menyita delapan unit motor hasil curian. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Berkostum Badut, Pencuri Sepeda Motor Gondol Honda Beat Ojol di Kebayoran Baru