Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap empat orang yang diduga pencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan mereka sudah sering beraksi lebih dari sekali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada belasan kali, di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat," katanya saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku adalah Adam Firdaus (22 tahun), Pulung (21 tahun), Rizqi Fauzi (21 tahun), dan Iman Riadi (22 tahun). Adapun satu lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO adalah Kamil yang sedang dalam pengejaran polisi.
Putra menjelaskan, polisi bergerak atas dasar laporan masyarakat pada tanggal 24 November 2022 dan 11 Januari 2023. Kemudian ada satu rekaman CCTV yang tersebar di media sosial Instagram @jakartabarat24jam yang memperlihatkan seorang pelaku membawa kabur sepeda motor pada malam hari.
Dari video itu terlihat seorang pelaku mengenakan jaket lengan panjang, celana panjang dan tidak bermasker. Gelagatnya tampak mengawasi keadaan sekitar dengan hati-hati sambil melirik sepeda motor incaran.
Laki-laki itu tampak tenang dalam beraksi saat membobol sepeda motor yang terkunci. Tidak butuh waktu lama, dia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Polisi awalnya menelusuri laporan kehilangan pemilik sepeda motor pada 11 Januari 2023 di Jalan Siaga II Nomor 45, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. "Kemudian Tim Buser yang melakukan penyelidikan mendapat info keberadaan sepeda motor milik korban di Pos RW 01 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Putra Pratama.
Sepeda motor itu diketahui dibawa oleh pelaku atas nama Iman Riyadi. Dari informasi yang didapat, polisi bergerak menangkap para pelaku di rumahnya masing-masing di wilayah Kelurahan Ciminyak, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.
Putra memastikan keempat pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Hasil interogasi, mereka menjual sepeda motor untuk membeli narkoba.
"Untuk beli sabu," tuturnya.
Kemudian polisi menerapkan tes urine terhadap empat pemuda laki-laki tersebut. Namun Putra belum mengetahui hasilnya.
Barang bukti yang disita adalah sepeda motor Honda Beat, tiga jaket yang digunakan saat mencuri, dan helm. Lalu ada juga kunci leter T Dan beberapa batangan besi leter T.
Atas perbuatannya, para tersangka pencuri sepeda motor dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.