Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompol D Ditahan Karena Berselingkuh dan Sedan Audi A6 yang Jadi Sorotan, Simak Besaran Gaji Kompol

Perselingkuhan Kompol D dengan Nur penumpang sedan Audi A6 terkuak setelah kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur.

1 Februari 2023 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
All New Audi A6 2020. (Audi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro menahan Kompol D, polisi yang berselingkuh dengan wanita bernama Nur, 23 tahun. Wanita tersebut adalah penumpang mobil sedan Audi A6 yang menabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semula, Nur mengaku sebagai istri kedua seorang polisi. Nur mengaku sebagai istri seorang polisi berinisial D. Nur berada dalam mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng dalam iring-iringan rombongan menuju TKP Wowon Cs.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya istri keduanya," kata Nur. Saat ditanya identitas suami, Nur hanya bilang bahwa suaminya berinisial D.

Berapa gaji seorang Kompol dalam struktur kepangkatan Polri?

Struktur kepangkatan dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau pangkat polisi mulai diberlakukan pada 1 Januari 2001. Sejak saat itu, struktur antara TNI dan Polri dipisahkan dan masing-masing memiliki tanda kepangkatannya sendiri.

Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Kepala Polri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, terdapat tiga golongan utama yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama. 

Struktur jabatan pada golongan perwira sendiri kemudian terbagi menjadi tiga sub-golongan. Di antaranya, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama. Dalam Perwira Menengah inilah terdapat dua pangkat yang akan dibahas dalam artikel ini, yaitu Komisaris Besar Polisi (Kombes) dan Komisaris Polisi (Kompol). Keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar, termasuk seputar besaran gaji yang diterima. 

Berikut perbedaan antara Kombes dan Kompol dalam struktur kepangkatan Polri beserta gaji yang diterima masing-masing seperti dilansir dari laman resmi Polri.go.id. 

Komisaris Besar (Kombes) 

Kombes merupakan pangkat tertinggi kelima dalam struktur kepangkatan Polri. Sedangkan pada golongan Perwira Menengah atau yang kerap disingkat Pamen, pangkat ini menempati urutan teratas.

Pangkat Perwira yang disandang oleh Kombes ini, mengindikasikan bahwa pada umumnya mereka menerima pelatihan untuk memimpin manajemen di luar dari pelatihan terkait spesialisasi mereka. 

Melansir laman resmi Polisi Daerah (Polda) DIY, sebelum tahun 2001 pangkat Kombes disebut dengan Kolonel. Tanda kepangkatan yang dipakai berupa tiga bunga sudut lima. Pejabat yang berhak menyandang pangkat ini, di antaranya pejabat Polda, Kapolres Metro, Kapolrestabes, dan Kapolresta yang memenuhi syarat.

Adapun gaji pokok yang diterima, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 berkisar Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400 per bulan.

Komisaris Polisi (Kompol) 

Komisaris Polisi atau disingkat Kompol adalah perwira menengah tingkat satu di Polri. Berbeda dengan Kombes, sebelum tahun 2001 pangkat ini setara dengan Mayor di struktur kepangkatan TNI.

Lambang yang tersemat pada Kompol, yakni satu bunga melati dalam segi lima yang berwarna emas. Yang berhak memiliki pangkat ini, antara lain Pejabat Polresta/Polres, Kapolsek Metro wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan lainnya. Adapun besaran gaji pokoknya yaitu sekitar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 per bulan. 

PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima Kompol D, telah diatur sebelumnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.

Dengan begitu besaran gaji yang diterima Kompol D berada di kisaran Rp 7.551.100 - Rp 9.481.100 per bulannya. Namun perlu diingat bahwa besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.

Pernyataan Nur dibantah Kapolres Cianjur

Kepala Polres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Doni Hermawan mengatakan Nur merupakan majikan tersangka Sugeng yang saat kecelakaan terjadi duduk di bangku depan sebelah kiri mobil Audi A6 warna hitam.

Ditegaskan Doni, Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.

"Saat kecelakaan terjadi, Nur berada di dalam mobil Audi A6 bersama tersangka. Nur ini bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman salah satu anggota polisi," kata Doni.

Doni mengatakan, Nur memerintahkan Sugeng masuk iring-iringan kendaraaan kepolisian yang akan menuju ke TKP pembunuhan berantai Wowon Cs.

HARIS SETYAWAN | BERBAGAI SUMBER

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus