Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro menahan Kompol D, polisi yang disebut menjalin hubungan istimewa dengan wanita berinisial N, orang yang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang terlibat tabrak lari mahasiswa hingga tewas di Cianjur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penahanan Kompol D di patsus atau penempatan khusus selama 21 hari, tidak berkaitan dengan kasus kecelakaan tersebut, tetapi karena perselingkuhannya dengan N atau Nur atau Nurhayati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus kecelakaan itu sendiri terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pad Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB.
Peristiwa ini menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, tewas. Selvi tercatat sebagai mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.
Kapolda Metro Jaya tahan Kompol D karena selingkuh
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan penahanan Kompol D karena anak buahnya itu terlibat kasus perselingkuhan.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil seperti dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.
Penjelasan lebih detail disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebutkan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
Kode etik profesi Polri yang dilanggar Kompol D yakni berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kompol D menjalin hubungan istimewa dengan N
Trunoyudo menjelaskan Kompol D memiliki hubungan dengan wanita berinisial N yang terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat, 20 Januari 2023 di Cianjur, Jawa Barat.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.
Trunoyudo mengatakan Kompol D ditahan di Penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
Sopir mobil sedan Audi A6 jadi tersangka kasus tabrak lari di Cianjur
Kecelakaan yang menewaskan Selvi ini adalah kasus tabrak lari oleh mobil Audi berwarna hitam. Sejumlah kesaksian menyebut, mobil tersebut adalah berada di dalam rombongan kepolisian.
Namun belakangan, polisi menyebut bahwa mobil Audi berwarna hitam itu bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.
Setelah beberapa hari, polisi menetapkan sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Sugeng yang sempat menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang akhirnya ditahan polisi.
Sugeng menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sejak Sabtu 28 Januari 2023 pukul 21.00 WIB hingga Ahad 29 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan penahanan tersangka telah sesuai dengan pasal 21 (1) KUHPidana. Terdapat dua pertimbangan, objektif dan subjektif yang mendasari penahanan tersangka.
"Setelah melaksanakan gelar perkara dan kita lanjutkan dengan penahanan tersangka berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik," kata Doni kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Cianjur, Senin 30 Januari 2023.
Pertimbangan objektif, kata Doni, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. "Bahwa subjektif, penyidik khawatir tersangka melarikan diri, karena alamat tersangka di luar Cianjur," tutur dia.
Kuasa hukum sebut sopir Audi A6 dan Selvi sama-sama korban
Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, menghargai proses hukum terhadap kliennya. Namun, Yudi berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Baik korban (penabrakan) maupun sopir sedan Audi yang dijadikan tersangka oleh polisi posisinya sama-sama korban. Kami tetap akan membelanya," ujar Yudi.
Polisi disebut mengabaikan tiga saksi kunci
Yudi mengungkapkan ada tiga saksi kunci yang tidak diperiksa oleh polisi, bahkan terkesan diabaikan. Tiga saksi kunci yang dianggap bisa membantah pernyataan polisi adalah dua penumpang sedan Audi dan sopir angkutan umum yang melintas pada saat kejadian.
"Ketiganya yang langsung berada di lokasi kejadian," kata Yudi.
Ia menjelaskan dua saksi yang berada di dalam sedan Audi, Nurhayati alias Nur dan Safitri, siang hari memberi pernyataan mobil yang ditumpanginya (Audi) tidak menabrak, tapi malamnya tanpa sepengetahuannya keduanya pergi ke Mapolres Cianjur dan memberikan pernyataan yang berbeda.
"Sedangkan sopir angkutan umum sampai saat ini tidak pernah ada kabarnya," ujar Yudi.
Yudi berujar bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada satu pun pernyataan dari kliennya, Sugeng yang mengakui sebagai pelaku tabrak lari.
"Sugeng hanya mengakui sebagai pengemudi sedan Audi A6 sebagaimana pertanyaan penyidik. Namun, dia juga tidak yakin karena pelat nomor sedan warna hitam tersebut berubah-ubah," tutur Yudi.
Pelat bodong sedan Audi A6
Berdasarkan pantauan di Markas Polres Cianjur, sedan Audi A6yang sebelumnya berlepat nomor B 1482 QH diganti dengan pelat nomor B 999 LS. Dari penelusuran di Samsat Online, pelat nomor pertama peruntukan mobil kijang Innova, sedangkan pelat nomor kedua peruntukan sedan Audi A6 yang statusnya sudah diblokir.
Lalu siapa Nur yang masuk dalam pusaran kasus tabrak lari ini?
Penjelasan tentang Nur atau Nurhayati, perempuan berusia 23 tahun itu datang dari Sugeng, sopir sedan Audi A6.
Sugeng menyebut Nur sebagai ibu anggota polisi yang ikut dalam rombongan polisi yang menuju ke TKP kasus pembunuhan berantai Wowon.
"Suami ibu kan anggota kepolisian yang ikut dalam rombongan menuju ke TKP Wowon Serial Killer, karena sebelumnya ibu juga sudah komunikasi dengan bapak, dan disuruh ikut biar cepet," ujar Sugeng.
Sopir sedan Audi A6 masuk dalam rombongan iring-iringan polisi atas izin suami N
Karena itu, Sugeng membantah sebagai penyusup dalam iring-iringan rombongan kendaraan polisi. Dia mengaku sudah mendapatkan izin untuk masuk ke dalam iring-iringan tersebut.
"Saya mau mengklarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya. Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek, tapi semua atas sepengetahuan bos," kata Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat 27 Januari 2023.
Sugeng menyebutkan, dia disuruh untuk masuk ke dalam iring-iringan rangkaian kepolisian atas perintah dari suami majikannya.
"Suami ibu kan anggota kepolisian yang ikut dalam rombongan menuju ke TKP Wowon Serial Killer," ujar Sugeng.
Sugeng mengira mobil sedan Audi A6 yang ia kemudian adalah mobil terakhir dalam rombongan.
"Pas di Rumah Makan Alam Sunda di Cipanas, ibu berkomunikasi sama bapak. Saat itu saya masih tunggal (di luar rombongan), tidak lama kemudian ada rombongan melintas, dan bapak suruh ikut rombongan," katanya.
Setelah rombongan lewat, barulah Sugeng masuk mengikuti dari belakang karena sudah disuruh.
"Awalnya saya mengira kalau saya paling akhir di rombongan, namun tidak lama saya lihat ada mobil polisi, entah rombongan atau apa namun saya lihat di belakang saya ada dua mobil polisi," katanya
DEDEN ABDUL AZIZ