Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro menahan Kompol D di patsus atau penempatan khusus selama 21 hari. Penahanan ini disebut karena dia menjalin hubungan istimewa dengan wanita berinisial N atau Nur atau Nurhayati. N merupakan orang yang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang menabrak mahasiswa hingga tewas di Cianjur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebutkan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri. Kode etik profesi Polri yang dilanggar Kompol D yakni berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dari seluruh pasal yang bisa dikenakan tersebut, sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman lsc.bphn.go.id dalam Pasal 11 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, meninggalkan tugas atau hal lain.
Beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada anggota polisi yang terjerat kasus pelanggaran etik. Di antaranya Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ada juga Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Polda Metro Tahan Kompol D di Patsus karena Selingkuh
Polda Metro menahan Kompol D, polisi yang disebut menjalin hubungan istimewa dengan wanita berinisial N, orang yang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang terlibat tabrak lari mahasiswa hingga tewas di Cianjur. Penahanan Kompol D di patsus atau penempatan khusus selama 21 hari, tidak berkaitan dengan kasus kecelakaan tersebut, tetapi karena perselingkuhannya dengan N atau Nur atau Nurhayati.
Kasus kecelakaan itu sendiri terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pad Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB. Peristiwa ini menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, tewas. Selvi tercatat sebagai mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan penahanan Kompol D karena anak buahnya itu terlibat kasus perselingkuhan. "Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil seperti dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.
Penjelasan lebih detail disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebutkan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri. Kode etik profesi Polri yang dilanggar Kompol D yakni berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Trunoyudo menjelaskan Kompol D memiliki hubungan dengan wanita berinisial N yang terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat, 20 Januari 2023 di Cianjur, Jawa Barat. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.
Kecelakaan yang menewaskan Selvi ini adalah kasus tabrak lari oleh mobil Audi berwarna hitam. Sejumlah kesaksian menyebut, mobil tersebut adalah berada di dalam rombongan kepolisian. Namun belakangan, polisi menyebut bahwa mobil Audi berwarna hitam itu bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.
Setelah beberapa hari, polisi menetapkan sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Sugeng yang sempat menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang akhirnya ditahan polisi. Sugeng menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sejak Sabtu 28 Januari 2023 pukul 21.00 WIB hingga Ahad 29 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan penahanan tersangka telah sesuai dengan pasal 21 (1) KUHPidana. Terdapat dua pertimbangan, objektif dan subjektif yang mendasari penahanan tersangka. "Setelah melaksanakan gelar perkara dan kita lanjutkan dengan penahanan tersangka berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik," kata Doni kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Cianjur, Senin 30 Januari 2023.
Pertimbangan objektif, kata Doni, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. "Bahwa subjektif, penyidik khawatir tersangka melarikan diri, karena alamat tersangka di luar Cianjur," tutur dia.
Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, menghargai proses hukum terhadap kliennya. Namun, Yudi berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah. "Baik korban (penabrakan) maupun sopir sedan Audi yang dijadikan tersangka oleh polisi posisinya sama-sama korban. Kami tetap akan membelanya," ujar Yudi.
Yudi mengungkapkan ada tiga saksi kunci yang tidak diperiksa oleh polisi, bahkan terkesan diabaikan. Tiga saksi kunci yang dianggap bisa membantah pernyataan polisi adalah dua penumpang sedan Audi dan sopir angkutan umum yang melintas pada saat kejadian. "Ketiganya yang langsung berada di lokasi kejadian," kata Yudi.
Ia menjelaskan dua saksi yang berada di dalam sedan Audi, Nurhayati alias Nur dan Safitri, siang hari memberi pernyataan mobil yang ditumpanginya (Audi) tidak menabrak, tapi malamnya tanpa sepengetahuannya keduanya pergi ke Mapolres Cianjur dan memberikan pernyataan yang berbeda. "Sedangkan sopir angkutan umum sampai saat ini tidak pernah ada kabarnya," ujar Yudi.
Yudi berujar bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada satu pun pernyataan dari kliennya, Sugeng yang mengakui sebagai pelaku tabrak lari. "Sugeng hanya mengakui sebagai pengemudi sedan Audi A6 sebagaimana pertanyaan penyidik. Namun, dia juga tidak yakin karena pelat nomor sedan warna hitam tersebut berubah-ubah," tutur Yudi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.