Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - RF, korban dugaan pelecehan seksual melaporkan photografer perusahaan Kawan Lama Group berinisial DC dan S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia didampingi tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sedari awal ingin melakukan pencegahan terhadap pelaku-pelaku kekerasan seksual dan kami melihat jelas buktinya,” kata Kuasa hukum RF, Dito Sitompul di Polda Metro Jaya, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, laporan kliennya, RF diterima petugas untuk ditindaklanjuti atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Menurut Dito, kedua pegawai Kawan Lama Grup, DC dan S dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 dan Pasal 5 UU No. 12/2022 tentang TPKS.
Dalam UU tersebut, kata dia, barang siapa yang mengambil foto atau gambar secara diam-diam tanpa persetujuan, maka orang itu sudah melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik.
Terduga pelaku juga terancam hukuman pidana paling lama penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Oleh karena itu, dia meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya agar tak ada lagi korban-korban lain bernasib sama.
Dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik saat membuat laporan, kata dia, maka sudah menguatkan untuk memproses terduga pelaku pelecehan seksual.
“Dalam perkara ini, kami secara tegas sudah melihat cukup bukti, apalagi dalam UU TPKS ada alat bukti dan keterangan saksi korban maka sudah bisa menetapkan tersangka,” katanya.
Jawaban Kawan Lama Group
Sebelumnya, Vice President Government Relationship Kawan Lama Group Dasep Suryanto mengatakan bahwa RF melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada 13 Agustus 2022. Di hari yang sama, tim Human Capital segera menghubungi RF untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Melalui sambungan telepon, RF menyetujui untuk datang dan mendiskusikan hal ini secara langsung ke kantor pada Senin, 15 Agustus 2022. Namun, pada Sabtu, 13 Agustus 2022, pukul 19.13 WIB, RP selaku suami RF mengunggah sebuah utas di Twitter mengenai dugaan pelecehan seksual yang menimpa istrinya,” kata Dasep dalam unggahan Instagram @kawanlamagroup, 16 Agustus 2022.
Hasil pendalaman internal Kawan Lama, kata dia, menemukan bahwa group chat yang disebutkan dalam utasan itu merupakan ranah privasi individu, sehingga interaksi yang terjadi di grup menjadi di luar kewenangan perusahaan.
Dia menegaskan bahwa Kawan Lama Group memiliki Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis yang jelas dan tertuang sebagai pedoman seluruh karyawan. Ia juga menyatakan perusahaan selalu mendorong agar terciptanya iklim kerja yang kondusif, nyaman, dan aman bagi seluruh karyawan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.