Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban-korban kepala desa

Sekretaris desa kalijambe, supardi, tewas dibunuh maksudi, atas suruhan sobri kepala desanya. di lahat, kades muhammad dani divonis 8 tahun penjara. ia terbukti membunuh ketua lkmd, zainal abidin.

2 Mei 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BILA masih dibutuhkan direngkuh, bila sudah tak diperlukan lagi dibunuh. Praktek "pakaitendang" inilah yang dilakukan Sobri pada Supardi -- orang yang mendudukkannya di kursi kepala desa. Kepala Desa Kalijambe itu, menurut polisi, tega hati menghabisi sekretaris desanya itu. Pembunuhan pada 15 April lalu di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, itu karena urusan uang yang dianggapnya tidak pernah mampir ke sakunya. Menurut Sobri yang berusia 35 tahun itu, ia tak pernah kecipratan uang mengurus sertifikat tanah, misalnya. "Lurah dibagi sedikit, yang lain masuk kantong Supardi," kata Sobri, seperti dikutip sumber TEMPO. Persoalan yang timbul di desa itu, menurut sumber tadi, lebih banyak ditangani Sekretaris Desa (Sekdes) Supardi, sedangkan Sobri seperti boneka, misalnya meneken surat yang disodorkan kepadanya. Ini dapat dipahami, karena Supardi sudah dua belas tahun sebagai Sekdes dan Sobri baru tiga tahun menjadi kepala desa. Kejengkelan Sobri memuncak ketika Supardi berani melarangnya mempergunakan dana pembangunan desa (bangdes). Sobri memanggil Maksudi dan membisikkan agar ia membunuh Supardi. Maksudi yang dikenal akrab dengan Sekdes itu diiming-iming Rp 200 ribu untuk tugas maut itu. "Dan kalau berhasil, hidup saya dijamin seumur hidup oleh Pak Lurah," kata Maksudi. Dengan alasan mencari wangsit nomor SDSB, kemudian ia mengajak Supardi ke sebuah sumur tua yang dikeramatkan penduduk. Malam itu mereka melewati ladang. Supardi jalan di depan. Punggungnya ditebas Maksudi. "Aduh," jerit Supardi. Maksudi menghunjamkan goloknya berkali-kali. Supardi tewas dengan tujuh belas bacokan. Mayatnya dibuang sejauh enam kilometer dari tempat kejadian. Bapak enam anak itu kemudian melapor bahwa ia menemukan mayat Supardi. Polisi mengendus ada yang tak beres dalam laporan Maksudi itu karena tidak ada orang yang kenal dan tahu di mana mayat itu. Maksudi diperiksa. Ia mengaku pembunuhan yang dilakukannya itu atas suruhan Sobri. Besoknya Sobri ditangkap. Ia mengaku sebagai dalangnya. Polisi akan memperkuat bukti penyidikan dengan melakukan rekonstruksi. Senin pekan lalu rekonstruksi itu dibatalkan karena sekitar 4.000 warga ingin menyaksikannya. "Kami tunda karena khawatir para tersangka diserbu massa," kata Kapolres Tegal, Letkol M. Arief Husein, kepada wartawan TEMPO Faried Cahyono. Lain Muhammad Dani, 52 tahun. Keringat dinginnya bercucuran ketika mendengar Ketua Majelis Hakin Pengadilan Negeri Lahat, Soebagio, mengetuk palu godam. Kepala Desa Pagardewa di Lahat, Sumatera Selatan itu diganjar hukuman delapan tahun penjara, Selasa pekan lalu. Dalam persidangan, Dani terbukti menghabisi nyawa Ketua LKMD, Zainal Abidin, pada 13 Desember tahun lalu. Awalnya begini: Zainal mendengar tentang akan turun bantuan dana dari Departemen Agama sebesar Rp 1,5 juta untuk memperbaiki masjid desa itu. Tanpa merundingkannya dengan aparat desa, ia langsung memperbaiki masjid itu dengan uang pribadinya sebanyak Rp 800 ribu. Setelah selesai, Zainal mendatangi Dani agar uang bantuan itu disetorkan padanya. Dani tidak menggubris. Ketika bantuan itu akan turun, Dani mengundang rapat bersama aparatnya termasuk pengurus masjid. Tapi hingga malam, pengurus itu tidak datang. Lalu, ia menyuruh menantunya menjemput dan di tengah jalan menantunya itu dihadang Zainal. Sang menantu kabarnya ditempeleng Zainal. Mendengar kabar itu Dani naik pitam. Ia mencabut keris pusaka di dinding kamarnya. Dani yang sudah empat tahun menjadi kepala desa itu menjumpai Zainal. Keris sepanjang 37 senti meter itu dilabrakkan ke perut Ketua LKMD itu. Zainal kalah sigap. Lelaki berusia 48 tahun ini malam itu juga tewas. Setelah membunuh, Dani melapor ke polisi. "Kesabaran saya sudah habis. Zainal suka bertindak lancang," kata ayah delapan anak itu kepada wartawan TEMPO Aina Rumiyati. Gatot Triyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus