Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korban-korban melkie

Seorang suami, yang mengaku duda, bertunangan. setelah belangnya ketahuan, si pacar lari. belakangan si istri menggugat si pacar.

20 Maret 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MELKI Tambuang beruntung. Ayah tiga anak ini bisa lenggang-kangkung sementara dua wanita yang pernah mencintainya berkelahi di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mereka, Hariati Yuliani (istrinya) dan Markonah (bukan nama sebenarnya), bekas pacarnya Hariati, 43 tahun, penduduk Catur Tunggal, Yogyakarta, memperdatakan Markonah, 28 tahun, ke pengadilan dengan tuduhan mengganggu suami orang dan menjadi penyebab keharmonisan rumah tangga rusak. Hariati menuntut ganti rugi sebesar Rp 557,6 juta. Angka ini muncul dari rincian: kerugian moril 500 juta rupiah, biaya hidup sejak 1984 sebanyak 57,5 juta rupiah, biaya pengobatan stres sebesar 100 ribu. ''Tuntutan ini impas dengan pengorbanan lahir-batin saya selama ini,'' kata Hariati. Sabtu pekan lalu Hakim R. Sungkono memenangkan Hariati dan memvonis Markonah membayar ganti rugi tiga juta rupiah. Apa tanggapan Hariati? ''Saya merasa terbebaskan dari beban yang selama ini terasa menekan,'' katanya. Padahal, benarkah semua itu kesalahan Markonah? Ceritanya, Melkie berkenalan dengan Markonah yang masih remaja pada tahun 1982, dan jatuh cinta. Perkenalan mereka berkembang menjadi ikatan pertuna ngan dua tahun kemudian. Menurut Markonah, ia mau menerima Melkie karena pria itu mengaku duda. Kemesraan kedua kekasih ini tergoyang ketika Hariati menemukan setumpuk surat cinta Markonah untuk Melkie. Hati Hariati panas ketika menemukan foto Markonah bergelayut mesra di leher suaminya. Lebih-lebih ketika ia mengetahui suaminya sudah bertunangan dengan anak penjual lotek itu. Namun persoalan itu tak segera selesai. Hariati mengalah, mencoba bersabar dan berusaha menyelamatkan rumah tangganya. Melkie, sementara itu, sudah semakin jarang pulang dan malah lupa memberikan nafkah pada keluarganya. ''Saya sampai kehilangan semangat hidup,'' cerita Hariati, yang harus banting tulang pula mencari nafkah buat ketiga anaknya. Menurut Hariati, selama delapan tahun ia berupaya agar suaminya kembali ke keluarga. Selama waktu yang panjang itu pula si suami menebar janji akan kembali rukun. Tapi janji tinggal janji. Melkie nyatanya tak pernah sadar. Maka meluncurlah gugatan Hariati, Agustus tahun lalu. Namun yang digebrak, Markonah. Padahal tak ada kejelasan apakah selama delapan tahun itu suaminya berpacaran dengan Markonah. Nyatanya sampai kini tak jelas di mana Melkie berada. Ada kabar ia bekerja di Jakarta. Markonah tentunya menampik semua tuduhan itu. ''Aneh. Saya ini kan justru salah satu korban suaminya yang entah keberapa,'' katanya. Markonah mengakui ia memang pernah bertunangan dengan Melkie. Tapi karena ia tidak tahu lelaki itu punya ikatan tali perkawinan. ''Ia mengaku sudah bercerai dengan istrinya,'' kata Markonah tentang Melkie. Markonah mengaku tahu Melkie beristeri. Tapi justru ia tahu tunangannya masih terikat perkawinan makanya ia memutuskan pertunangan. Tak ada lagi pikiran padanya meneruskan pertunangan menjadi pernikahan. Dan pada kenyataannya, dua tahun lalu Markonah berumah tangga dengan lelaki lain, dan kini dikaruniai seorang anak. Tapi Hakim Sungkono menolak alasan tergugat. Pertimbangan hakim sederhana sekali: ada surat-surat cinta tergugat yang menunjukkan tergugat tahu Melkie sudah beristri. Karena itu, menurut Hakim, Markonah terbukti melakukan hubungan cinta dengan suami orang. Dan inilah pendapat hakim: ''Seorang wanita yang melakukan hubungan cinta dengan lelaki yang diketahuinya sudah beristri, saya anggap melawan hukum, karena tindakan itu bertentangan dengan kepatutan dan kesopanan dalam pergaulan masyarakat.'' Rustam F. Mandayun dan R. Fadjri (Yogyakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus