Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korban Pembunuhan Mayatnya Dicor di Semarang Dimutilasi Saat Masih Hidup

Korban pembunuhan mayat dicor di Tambelang, Semarang, dimutilasi saat masih dalam kondisi hidup. Begini kronologinya.

10 Mei 2023 | 14.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tempat usaha isi ulang air minum di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, Selasa, tempat lokasi kejadian pembunuhan yang dimutilasi dan jasadnya dicor beton. ANTARA/ I.C.Senjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Korban pembunuhan yang mayatnya dicor di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Irwan Hutagalung, dimutilasi saat masih hidup. Hal itu diungkapkan pelaku, Muhammad Husen, di Mapolrestabes Semarang pada Rabu, 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tubuh korban ditemukan ditimbun cor dengan kondisi kepala dan dua lengannya telah dipotong. Menurut Husen dia memotong jasad korban yang kondisinya masih hidup. "Masih bernafas," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Husen menceritakan, telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Senin, 1 Mei 2023 lalu. Kemudian pada Kamis malam, 4 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 dia melancarkan aksinya. Husen mengeksekusi korban ketika sedang tertidur.

Pelaku menusuk kepala korban menggunakan linggis. Dua tusukan dia layangkan mengenai kepala korban. "Saya tusuk bagian pipi kanan kemudian pelipis kiri," ungkapnya. Dia lantas meninggalkan korban yang tak berdaya.

Sekitar pukul 04.00 pelaku kembali mendatangi korban. "Saya mulai eksekusi lagi. Saya potong bagian leher pakai pisau dapur," tutur dia. Ketika memotong jasadnya, pelaku menyebut korban masih bernafas.

Setelah memisahkan kepala korban dan badannya, pelaku lantas memotong bagian tangan. Pelaku mulai memotong dari tangan sebelah kanan dari lengan ke bawah. "Terus saya masukan ke dalam karung," kata Husen.

Jasad korban tanpa kepala dan tangan kemudian diseret ke samping rumah. Di lokasi tersebut pelaku mengubur mayat korban. Dia mengaku memilih tempat itu karena jarang dilewati orang.

Kemudian pada Sabtu sore, 6 Mei 2023, Husen mengecor lokasi penimbunan mayat korban. Bahan untuk mengecor tersebut berupa semen dan pasir dia ambil dari rumah korban. "Setelah dicor saya keluar buang karpet, tas, dan barang bukti yang lain," ujar dia.

Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Banjarnegara. Husen diringkus oleh polisi berikut sepeda motor milik korban yang dia gunakan pergi meninggalkan Kota Semarang.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus