Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Korban pembunuhan yang mayatnya dicor di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Irwan Hutagalung, dimutilasi saat masih hidup. Hal itu diungkapkan pelaku, Muhammad Husen, di Mapolrestabes Semarang pada Rabu, 10 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tubuh korban ditemukan ditimbun cor dengan kondisi kepala dan dua lengannya telah dipotong. Menurut Husen dia memotong jasad korban yang kondisinya masih hidup. "Masih bernafas," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Husen menceritakan, telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Senin, 1 Mei 2023 lalu. Kemudian pada Kamis malam, 4 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 dia melancarkan aksinya. Husen mengeksekusi korban ketika sedang tertidur.
Pelaku menusuk kepala korban menggunakan linggis. Dua tusukan dia layangkan mengenai kepala korban. "Saya tusuk bagian pipi kanan kemudian pelipis kiri," ungkapnya. Dia lantas meninggalkan korban yang tak berdaya.
Sekitar pukul 04.00 pelaku kembali mendatangi korban. "Saya mulai eksekusi lagi. Saya potong bagian leher pakai pisau dapur," tutur dia. Ketika memotong jasadnya, pelaku menyebut korban masih bernafas.
Setelah memisahkan kepala korban dan badannya, pelaku lantas memotong bagian tangan. Pelaku mulai memotong dari tangan sebelah kanan dari lengan ke bawah. "Terus saya masukan ke dalam karung," kata Husen.
Jasad korban tanpa kepala dan tangan kemudian diseret ke samping rumah. Di lokasi tersebut pelaku mengubur mayat korban. Dia mengaku memilih tempat itu karena jarang dilewati orang.
Kemudian pada Sabtu sore, 6 Mei 2023, Husen mengecor lokasi penimbunan mayat korban. Bahan untuk mengecor tersebut berupa semen dan pasir dia ambil dari rumah korban. "Setelah dicor saya keluar buang karpet, tas, dan barang bukti yang lain," ujar dia.
Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Banjarnegara. Husen diringkus oleh polisi berikut sepeda motor milik korban yang dia gunakan pergi meninggalkan Kota Semarang.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.