Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

Pakaian korban sebagai barang bukti tambahan dalam perkara pemerkosaan.

25 Mei 2023 | 17.16 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korban pemerkosaan oleh kakak angkat di Pademangan, Jakarta Utara, mendatangi lagi Polres Metro Jakarta Utara. T. Arifin selaku pengacara korban menuturkan, agenda hari ini untuk menyerahkan barang bukti tambahan berupa pakaian korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Barang bukti itu ada barang bukti yang lain. Itu tambahan," ujar Arifin di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis, 25 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Korban inisial AM, perempuan usia 19 tahun, ditemani oleh suaminya inisial IDI. Dia juga membawa anaknya yang baru berusia satu tahun ke kantor polisi.

Pasangan suami istri-ini juga menemui penyidik lagi saat penyerahan barang bukti. Selain itu juga memastikan kebenaran Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang sudah disampaikan.

"Konfirmasi BAP ulang, yang terlalu inti nggak ada. Hanya memastikan saja," kata Arifin.

Pemeriksaan terhadap AM dan suaminya sudah selesai dilaksanakan. Arifin menuturkan, kemungkinan pelimpahan berkas tersangka atas nama Zulfadli ke kejaksaan akan dilakukan pekan depan.

Pemerkosaan terjadi dua kali

Sebelumnya, AM mengalami pemerkosaan dua kali pada Februari dan Maret di sebuah kamar kos. Pelaku sempat memperingati dan mengancam korban agar tidak melaporkan kepada siapa pun soal kejadian ini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iverson Manossoh menuturkan, Zulfadli ditangkap pada Jumat, 12 Mei 2023. Dia ditangkap pukul 11.00 di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 285 KUHP," kata Iverson dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus