Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Koordinator Bidang Intelijen Yos A. Tarigan membenarkan penahanan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pejabat yang ditahan yakni sekretaris Dinkes Sumut merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dr Aris Yudhariansyah. Tersangka kedua yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ferdinan Hamza Siregar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan rekanan Robby Messa Nura (berkas terpisah). Dalam persidangan terungkap bahwa Aris dan Ferdinan terlibat dalam korupsi yang berdasarkan hasil perhitungan tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24 miliar lebih.
"Kedua tersangka ditahan karena penyidik menemukan dua alat bukti dan khawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," kata Yos, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kedua tersangka ditahan mulai hari ini sampai 2 September 2024 di Rutan Tanjunggusta Medan," ucap Yos.
Sidang perkara korupsi pengadaan APD Covid-19 dengan terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, memasuki agenda pembacaan vonis pada Kamis, 15 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar sebelumnya menuntut Alwi dengan 20 tahun bui, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. Wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, jika tidak dapat membayarnya paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan tetap, harta bendanya disita dan dilelang.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti, diganti pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hendri pada persidangan yang digelar 1 Agustus 2024, di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.
Tuntutan yang hampir mirip juga diberikan kepada Robby yaitu pidana 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan. Namun untuk Uang Pengganti, Robby wajib membayar Rp 17 miliar. Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Ferdinan mengaku menerima uang sebesar Rp 75 juta dari pengadaan APD Covid-19 tersebut. Sedangkan Aris, yang saat itu juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, perannya melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan Robby dan lainnya.
Berdasarkan dakwaan, perkara dimulai pada Maret 2020. Dinas Kesehatan Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 berupa helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95 dengan nilai kontrak Rp 39,97 miliar. Proyek diberikan kepada Robby dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB yang ditandatangani Alwi. Harga satuan APD lebih tinggi dan terindikasi di-mark up.