Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Naek Parulian Washington Hutahayan 5 tahun penjara dan denda Rp 125 juta subsider kurungan enam bulan. Naek alias Edward Hatahayan atau dulu disebut Edward Hutahaean dinyatakan terbukti korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital ini juga diminta membayar uang pengganti US$1 juta atau Rp 15 miliar dikurangi dua unit mobil yang telah disita. Mobil yang telah disita, yakni satu unit sedan Porsche dan satu unit mobil Lexus LS 500.
Sementara itu, untuk uang US$ 1 juta yang dimaksud diperoleh Edward dari bekas Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Uang diberikan agar kasus BTS 4G tidak diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung. Bahkan Edward disebut sebagai pelaku pengancam perobohan gedung Kementerian Kominfo apabila permintaannya tidak dipenuhi Anang.
Edward dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Edward Disebut Makelar Kasus
Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut oleh sejumlah terdakwa kasus korupsi BTS. Irwan Hermawan misalnya, menyatakan bahwa Edward merupakan makelar kasus yang berupaya menakut-nakuti Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Irwan, Edward meminta sejumlah uang kepada Anang untuk menghentikan penyelidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.
"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” ucap Irwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, menyatakan bahwa Edward awalnya meminta 8 juta dolar Amerika Serikat. Angka itu kemudian turun hingga 2 juta dolar Amerika.
Akan tetapi, Galumbang menyatakan baru menyerahkan 1 juta dolar kepada Edward. Sementara terdakwa lainnya, Windi Purnama, mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang kepada Edward Hutahaean. Windi mengaku mengantarkan uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 15 miliar.
"Saya antarkan uang 15 Miliyar Rupiah kepada Edward Hutaean yang dugaan saya ini adalah pengacara untuk menutup kasus ini. Dana tersebut saya hantarkan ke Jalan Patra," kata Windi dalam sidang yang sama.