Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi "kelas tempe" rp. 5,7 milyar

Direktur dan wakil cv hidup bahagia diseret ke pengadilan negeri semarang karena manipulasi jatah koperasi. (hk)

26 Mei 1984 | 00.00 WIB

Korupsi "kelas tempe" rp. 5,7 milyar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
TAK dinyana, di koperasi tahu tempe yang bercitra "kurus kering" - ternyata terjadi manipulasi besar-besaran mencapai Rp 5,7 milyar. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah - setelah mengusut hampir setahun, dan antara lain memeriksa 200 saksi akhirnya menyeret Bambang Sulistiyono dan Andrianto Kartosucipto, direktur dan wakil direktur CV Hidup Bahagia, ke Pengadilan Negeri Semarang, Senin pekan ini. Dan esoknya, di tempat yang sama dan dengan tuduhan yang sama pula, Jaksa Juga membawa Ny. Sri Patoni Mukhayat, kepala Bagian Keuangan Perpuskopti Jawa Tengah, ke kursi pesakitan. Manipulasi itu memang bermula dari kerja sama antara Perpuskopti (Perwakilan Pusat Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia) Jawa Tengah dan CV Hidup Bahagia (Semarang) sekitar Agustus 1981. Untuk mengambil jatah kedelai di Bulog, untuk sekitar 31 primkopti (Primer Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia) di wilayah Jawa Tengah, Perpuskopti meminjam modal dari Hidup Bahagia. Sebagai imbalan, Hidup Bahagia mendapat sepertiga dari jatah kedelai itu, yang kemudian dijual di pasar bebas. Menurut jaksa, dari Agustus 1981 hingga Maret 1983, Bulog menetapkan jatah kedelai untuk Primkopti se-Jawa Tengah itu hampir 66.500 ton. Tapi, nyatanya, dari hampir 60.000 ton kedelai yang ditebus Hidup Bahagia hanya sekitar 12.000 ton yang disalurkan kepada yang berhak, yakni koperasi primer. Sisanya, bagian terbesar, dijual ke pasar umum. Akibatnya, para anggota koperasi, yakni pengusaha lemah tahu tempe, dirugikan. Jatah mereka disunat, dan terpaksa membeli di pasar umum dengan harga yang di atas HET. Padahal, menurut jaksa, untuk membantu pengusaha lemah tahu tempe itu, Pemerintah membebaskan bea masuk impor kedelai. Selain itu, untuk kedelai yang disalurkan melalui koperasi itu, Pemerintah juga membebaskan pungutan MPO sebesar 1% dari jatah kedelai itu. Permainan antara Perpuskopti dan Hidup Bahagia itu tidak saja merugikan anggota koperasi, "Tapi 1uga merugikan perekonomian negara," kata B. Lukman, jaksa yang menuntut Bambang dan Andrianto. Kerugian negara dari bea masuk mencapai Rp 3,8 milyar. Dari pajak MPO sebesar Rp 138 juta. Dan kerugian bagi koperasi primer dan para anggotanya sekitar Rp 1,7 milyar. Terdakwa Bambang dan Andrianto, selain itu, dituduh pula telah memalsukan keterangan, dengan mengaku Hidup Bahagia sebagai penyalur kedelai Dolog dengan jatah 6.000 ton sebulan. Keterangan itu dijadikan agunan, "Untuk mendapat fasilitas kredit Rp 400 juta dari BNI 1946 Semarang," kata Jaksa Lukman. Yang unik dari perkara ini ialah Mayor Mukhayat sendiri tidak diadili. Padahal, dalam dakwaannya kepada ketiga tersangka, Jaksa jelas menyebutkan bahwa ia bersama-sama dengan Mukhayat melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. Tapi Mukhayat - sebagai anggota ABRI, yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah - "Tidak bisa kami seret ke pengadilan," kata sumber TEMPO di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus