Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pesta Seks di Jakarta yang Diikuti 56 Pria

Pesta seks itu terungkap saat Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama manajemen dan teknisi hotel melakukan penggerebekan.

5 Februari 2025 | 09.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pesta seks yang diikuti oleh 56 laki-laki. Pesta seks itu diungkap oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ada tiga orang. Untuk 53 lainnya, statusnya sampai dengan saat ini saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di gedung humas Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran dalam pelaksanaan pesta seks ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. 

Adapun tiga orang tersangka itu adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Ade mengatakan RH dan RE memiliki peran untuk membiayai sewa kamar hotel. Sementara BP alias D bertugas untuk merekrut peserta pesta seks. “D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” ujar dia. 

Untuk menggaet peserta, D mengundang 20 peserta secara personal. 20 orang itupun menyebarkan informasi kepada beberapa orang hingga akhirnya terkumpul sebanyak 56 peserta. 

Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam sejumlah pasal, yaitu Pasal 33 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar. Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 36 dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Mereka juga dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.

Pesta seks itu terungkap saat Ditreskrimum bersama manajemen dan teknisi hotel melakukan penggerebekan terhadap sebuah kamar sekitar pukul 21.00 WIB. Ade memastikan seluruh peserta seks gay itu merupakan orang dewasa. 

Pada saat melakukan pengungkapan, kepolisian menemukan menemukan barang bukti berupa bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi berupa kondom, sabun mandi, dan obat anti-HIV. Ade mengatakan temuan barang bukti akan ditanyakan kepada para saksi yang juga ikut ditangkap oleh kepolisian. 

Berdasarkan fakta yang diberikan penyidik, kata Ade, peserta pesta seks itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara. “Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan.” 

Ade menyatakan polisi masih terus menggali kasus ini meskipun fakta sementara menunjukan tidak menemukan keuntungan finansial yang diperoleh penyelenggara. Kepolisian masih mendalami informasi seputar lokasi dan sudah berapa lama pesta seks ini diadakan.

Atas kasus itu, Ade mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, melakukan aksi pornografi, dan melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan. “Apabila ditemukan ada peristiwa-peristiwa yang melanggar hukum, kita akan tindaklanjuti, kita akan lanjut proses,” ujar dia. 

Pilihan Editor: Polisi Tangkap Tersangka TPPO di Sragen yang Paksa Korban Jadi PSK

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus