Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum influencer Isa Zega meminta Komisi Yudisial (KY) memantau dan mengawasi sidang praperadilan atas penetapan tersangka selebgram tersebut. Isa terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, bos perusahaan kosmetik MS Glow sekaligus istri Gilang Widya Pramana alias Juragan99.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua tim kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, telah mengajukan praperadilan. Sidang perdananya akan berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025. "Kami memohon pemantauan dan pengawasan oleh Komisi Yudisial terhadap proses persidangan praperadilan," kata Pitra saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Isa Zega membuat pengaduan resmi ke kantor Komisi Yudisial, Kamis pagi. "Mengingat bahwasanya Pengadilan Negeri Surabaya ini agak rawan," ujar Pitra. "Berkaca dari kasus Ronald Tanur kemarin, ada beberapa hakim—yang sekarang sudah menjadi mantan ya—ditangkap oleh aparat penegak hukum dalam kasus suap atau gratifikasi."
Ada empat hakim PN Surabaya yang memang ditangkap penyidik Kejaksaan Agung ihwal kasus dugaan suap dan pengurusan perkara Ronald Tannur. Tiga di antaranya adalah majelis hakim yang membebaskan Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono juga ikut terseret kasus ini, karena menentukan susunan majelis hakim.
Kasus Ronald Tannur, lanjut Pitra, menjadi pembelajaran. Sehingga tidak terjadi kejadian serupa.
Kejanggalan Kasus Isa Zega
Menurut Pitra, ada kejanggalan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa selebgram itu, misalnya proses hukum kasus Isa Zega berjalan cepat. Mulai dari laporan polisi hingga pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Surabaya memiliki jeda waktu singkat. "Jeda waktunya itu tiga hari, sangat cepat dan ekspres."
Kendati demikian, dia menghormati aparat Polda Jawa Timur yang menangani kasus Isa Zega. "Kasus pencemaran nama baik itu apabila tersangka sadar atau setidaknya meminta maaf, itu tidak dilakukan penahanan," ujar Pitra sembari menunjukkan Surat Edaran Kepala Kepolisian RI Nomor SE/02/II/2021.
Persoalannya, kata dia, jeda waktu tiga hari dalam proses hukum ini belum sempat mempertemukan head to head antara pelapor dan terlapor. Padahal, penyelesaian kasus pencemaran nama baik itu dianjurkan lewat restorative justice atau mediasi. "Bukan malah menahan tersangka kasus yang ancaman pidananya cuma dua tahun," tutur Pitra. "Ini kan tipiring, tindak pidana ringan."
Pilihan Editor: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Bawa 41 Bukti di Sidang Praperadilan