Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi Mesin Giling Tebu, Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada eks Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo.

31 Mei 2022 | 03.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI Budi Adi Prabowo divonis 5 tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin, 30 Mei 2022. Budi menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Marper Pandiangan di Surabaya, Senin mengatakan terdakwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu ("Six Roll Mill") di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015 - 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Marper menambahkan terdakwa Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.

"Bila dalam satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya disita. Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujarnya.

Nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu itu sebesar Rp79 miliar. Perbuatan terdakwa Budi ditaksir telah merugikan negara senilai Rp15 miliar.

Menurut Hakim Marper, putusan tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi," tuturnya.

Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus