Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengonfirmasi kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yang sedang mereka usut seputar pengadaan iklan. Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Terkait pengadaan iklan," kata Fitroh dikonfirmasi, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fitroh mengatakan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini pun sudah dipegang penyidik KPK. Namun, masih belum bisa diumumkan ke publik. "Ratusan miliar," kata Fitroh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Namun, KPK belum mau mengungkapkan siapa saja kelima orang tersebut. "Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025.
Dia mengatakan, kelima tersangka tersebut antara lain penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, Tessa tak mengungkapkan komposisinya. Tessa mengatakan, KPK bakal merilis kasus korupsi Bank BJB lebih lanjut pada pekan ini.
Kemarin, Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menggeledah sejumlah tempat di Bandung terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB. "Bahwa terjadi pengelolaan di wilayah Bandung terkait dengan perkara BJB, benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi Tempo.
Kasus ini sebenarnya sudah diselidiki sejak KPK sejak era kepemimpinan sebelumnya perode 2019-2024.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 berjudul 'Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB’, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini.
Seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus BJB pada pekan pertama September 2024. Semua peserta rapat menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Rapat itu juga memutuskan ada lima calon tersangka. Dua orang adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan PT Bank BJB tahun buku 2021-2023. Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Di dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB.
Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar, karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.
Pilihan Editor: Modus Korupsi Iklan Bank BJB