Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP Setya Novanto kembali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah alias remisi Lebaran. Eks Ketua DPR RI itu mendapatkan diskon masa tahanan bersama 240 narapidana korupsi lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang mendapatkan remisi pada hari ini (Rabu, 10 April 2024) seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo di Bandung, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahun lalu, Setnov, akronim Setya Novanto, bersama 207 napi lainnya juga mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, pada Sabtu, 22 April 2023. Kala itu dia mendapatkan remisi sebanyak 30 hari atau sebulan. Sementara tahun ini, jumlah pemotongan masa tahanan yang diperoleh Setya serupa tahun sebelumnya.
Kasus Korupsi dan "Bakpao" Setya Novanto
Kasus Setya Novanto menarik perhatian publik kala itu. Terutama terkait “benjol sebesar bakpao” yang sempat mencuat seiring pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam upaya menghindari panggilan KPK, Setnov membuat drama seolah dirinya kecelakaan. Dia absen dari pemanggilan dengan alasan terpaksa dirawat di rumah sakit.
Pengacaranya, Fredrich Yunadi, untuk meyakinkan media menyebut Ketua Umum Golkar itu mengalami benjol di bagian kepala gara-gara insiden. Tak tanggung-tanggung, besarnya benjolan hingga seukuran bakpao. Foto Setnov saat sakit bahkan disebar di media massa. Kepalanya tampak diperban. Namun belakangan diketahui Fredrich hanya melebih-lebihkan ucapannya.
Selain karena ihwal “benjol sebesar bakpao” kasus Setya Novanto juga menyita perhatian lantaran berjalan memakan waktu dan berbelit. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun status tersebut tak berlangsung lama. Pada 29 September 2017, dia memenangkan sidang praperadilan dan putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tak sah.
Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara tersebut. Dalam proses penyelidikan, KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan. Seiring berjalannya penyelidikan itu, Setya Novanto dua kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017. Alasan Ketua DPR RI itu sedang ada tugas kedinasan.
Pada 10 November 2017, KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka korupsi e-KTP untuk kali kedua. Pengumuman penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta. Sebagai pemenuhan hal tersangka, KPK mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada yang bersangkutan ke kediaman Setya.
KPK lalu menjemput paksa Setya Novanto pada Rabu, 15 November 2017 karena sudah tiga kali memungkiri pemanggilan. Enam pegawai KPK menyambangi Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam. Penyidik menggeledah rumah Setya hingga dini hari. Namun Setya tak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 16 November 2017, Setnov dikabarkan masuk RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpanginya celaka tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Kecelakaan inilah yang diketahui sebagai akal bulus Setnov mengelabui KPK, hingga muncul istilah benjol sebesar bakpao. Pada 17 November 2017, KPK menahan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun, karena sakit, Setya dibantarkan di RS Cipto Mangunkusumo.
Pada 7 Desember 2017 Sidang perdana praperadilan Setya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis, 29 Maret 2018, Setyo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi KTP Elektronik. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, dalam sidang pembacaan tuntutan menuntut Eks Ketua DPR RI itu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya.
Dalam kasus ini, Setya dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Setya pun dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, jaksa penuntut umum KPK meminta Setya wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar 7,435 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Vonis disampaikan hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018. Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Setya Novanto diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.