Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPAI Bentuk Dewan Etik soal Pernyataan Renang Bikin Hamil

Dewan etik yang dibentuk KPAI bertugas mengklarifikasi, mendalami pernyataan Sitti Hikmawatty. Dewan etik berjumlah tiga orang.

25 Februari 2020 | 15.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPAI, Susanto menjelaskan hasil kesepakatan untuk tetap mengizinkan Djarum Foundation mengelar Audisi Beasiswa Bulu Tangkis dengan catatan tidak mencantum logo dan merk dagang produk hasil tembakau atau rokok di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, 12 September 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk Dewan Etik untuk meminta rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada salah satu komisioner mereka, Sitti Hikmawatty. Siti sempat membuat heboh publik karena pernyataannya yang menyebut berenang bersama antara laki-laki dan perempuan dapat mengakibatkan kehamilan secara tidak langsung.

"Dewan etik akan melaksanakan tugas selama satu bulan dan dapat diperpanjang jika dipandang perlu. Terkait proses ini, KPAI segera akan melaporkan kepada Bapak Presiden dan Pimpinan DPR RI," ujar Ketua KPAI, Susanto lewat keterangan tertulis pada Selasa, 25 Februari 2020.

Dewan etik yang dibentuk KPAI ini nantinya bertugas mengklarifikasi, mendalami pernyataan yang bersangkutan, serta memberikan rekomendasi kepada KPAI terkait sanksi yang akan diberikan.

Dewan etik berisi tiga orang anggota yakni; Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dewa Gede Palguna, Mantan Pimpinan Komnas HAM sekaligus Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan Mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.

Sebelumnya, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, mengimbau untuk memisah kolam renang laki-laki dan perempuan. Sitti menyebut berenang bersama dapat mengakibatkan kehamilan secara tidak langsung. Video pernyataan Sitti kemudian viral di media sosial.

Sitti kemudian meminta maaf dan mencabut pernyataannya tersebut. Dia mengatakan, pernyataan itu bersifat pribadi alias bukan atas nama lembaga KPAI. "Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam siaran tertulisnya, Ahad, 23 Februari 2020

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus