Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Bantah Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bermuatan Politis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak bermuatan politis dan tidak dilakukan mendadak.

25 November 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bermuatan politis dan dilakukan secara mendadak. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan penyelidikan tindak pidana korupsi ini sudah berlangsung sejak Mei lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya mobilisasi, dukungan dana untuk Rohidin maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu, wakil ketua komisi antirasuan ini menyebut penangkapan Rohidin dilakukan setelah kampanye.

Alex membantah tudingan kuasa hukum Rohidin yang menyebut KPK sengaja melakukan penangkapan pada masa tenang Pilkada. Menurut dia, penangkapan dan penahanan sang gubernur sekaligus calon gubernur Bengkulu ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan, saya, Pak Nawawi dan Pak Johanis Tanak. Kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujarnya.

Alex pun menegaskan status tersangka Rohidin tidak mempengaruhi pencalonan dirinya di Pilkada Bengkulu. Masyarakat tetap bisa memilih Rohidin karena surat suara sudah tercetak. Bahkan apabila calon pertahanan ini menang, dia tetap bisa dilantik. Namun meskipun demikian, proses hukumnya tetap berjalan dan status tindak pidananya tidak gugur.

"Kalau menang tetap bisa dilantik, cuma setelah itu jika terbukti baru dicopot," kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di berbagai tempat pada Sabtu lalu, 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus