Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan penangkapan buronan kasus korupsi Dermaga Sabang, Aceh, Izil Azhar. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar ditangkap karena keterlibatannya sebagai perantara kasus suap dengan total nilai Rp.32,4 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Johanis mengatakan perkara tersebut bermula pada era kepemimpinan periode pertama eks Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf pada tahun 2006-2011. Ia mengatakan dalam periode pemerintahan tersebut terdapat program pembangunan Dermaga Sabang yang pembiayaannya berasal dari APBN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketika proyek tersebut berjalan Irwandi Yusuf selaku gubernur menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak board of management PT NS (Nindya Sejati) Joint Operation,” kata Johanis pada Rabu 25 Januari 2023.
Izil terima uang suap untuk Irwandi Yusuf
Demi memuluskan proses penyerahan uang suap, Johanis mengatakan terdapat peran Izil Azhar sebagai perantara uang suap. Ia menyebut Izil merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf untuk menerima uang suap tersebut.
“Tersangka IA menerima uang suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid secara bertahap dari tahun 2008 hingga 2011 dengan nominal bervariasi dengan total Rp.32,4 miliar,” ujar dia.
Johanis juga mengatakan ada sebuah tempat khusus yang biasa digunakan sebagai tempat penyerahan uang suap. Ia menjelaskan lokasi tersebut adalah rumah Irwandi Yusuf dan sebuah jalan di depan Masjid Baiturrahman Banda Aceh.
“Mengenai sumber dana yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Sabang,” kata Johanis.
Izil terancam hukuman penjara hingga 20 tahun
Atas perbuatannya tersebut, Johanis mengatakan Izil Azhar akan dikenakan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan salah satu DPO ini adalah bentuk nyata keseriusan KPK menyelesaikan setiap perkara yang menjadi proiritas untuk dapat segera dibawa ke persidangan,” ujar dia.
Izil Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada tahun 2018 lalu. Namun, pada saat itu KPK belum menahan eks Panglima GAM tersebut karena dia melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum. Nyaris lima tahun berselang, Izil ditangkap oleh komisi antirasuah pada Selasa 24 Januari 2023 di Banda Aceh. Pengumuman penangkapan Izil Azhar tersebut diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Benar, salah satu DPO atas nama Izil Azhar telah ditangkap oleh KPK dengan bantuan dari pihak Polda Nanggroe Aceh Darussalam,” kata dia melalui keterangan tertulis.
Izil Azhar merupakan mantan anggota Korps Marinir yang kemudian desersir dan bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Di sana dia disebut sebagai salah satu tokoh yang disegani dan mendapat julukan "Bapak Marines". Izil pun sempat diangkat sebagai Panglima GAM Kota Sabang, Aceh. Setelah perjanjian damai antara GAM dan Indonesia terjadi pada 15 Agustus 2005, Izil pun terjun ke dunia politik bersama Irwandi Yusuf. Izil disebut menjadi tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.