Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang gugatan Rizieq Shihab cs ke mantan Presiden Joko Widodo pada hari ini pukul 10.00 WIB. Sidang itu rencananya akan dilaksanakan di Ruang Wirjono Projodikoro 1, terletak di lantai 2 PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pantauan Tempo, hingga pukul 12.46 WIB ruangan yang dimaksudkan untuk sidang masih terkunci. Sebanyak tujuh orang laki-laki memeriksa ruangan tersebut pada sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka mengonfirmasi berasal dari tim Aziz Yanuar, pengacara Habib Rizieq. Saat dihubungi lewat pesan singkat, Aziz mengatakan berhalangan hadir dan mengarahkan menemui timnya di lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut mereka pelaksanaan sidang akan kembali molor seperti sebelum-sebelumnya. Namun, mereka meyakini sidang akan tetap dimulai. "Kita sudah isi absensi, tinggal menunggu ruangan dibuka," ujar salah seorang anggota tim pengacara yang enggan menyebutkan namanya ke Tempo. Lelaki berkacamata dan berkemeja putih itu juga menyebut bahwa hari ini pihak tergugat, yakni Jokowi dipastikan hadir.
Hal tersebut berdasarkan data kehadiran yang dicatat oleh resepsionis PN Jakarta Pusat. "Pihak tergugat sudah mengisi absensi, jadi datang," ujar anggota tim pengacara Rizieq menyimpulkan. Ia berpendapat sidang bisa segera dimulai saat tim majelis hakim sudah menyatakan siap.
Sementara itu, petugas resepsionis yang berjaga di lantai 1, Nuriyah, membenarkan bahwa pihak Jokowi telah hadir. "(Pihak tergugat) sudah datang dari jam 09.53 WIB," kata Nuriyah memastikan sambil memeriksa data kehadiran di komputer. Namun, Nuriyah tidak bisa menjelaskan alasan sidang belum dimulai meskipun kedua pihak tergugat maupun penggugat sudah hadir.
Sejak pukul 10.00 WIB, terlihat tiga orang awak media datang bersiaga di depan ruangan sidang Wirjono Projodikoro 1. Sekitar satu jam kemudian, tiga orang yang menyebut diri mereka sebagai anggota Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (FAKSI) datang untuk mendukung gugatan Rizieq.
Sebelumnya Rizieq Shihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman mengajukan gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada 30 September 2024.
Alasan gugatan karena Joko Widodo diduga melakukaan rangkaian kebohongan selama periode 2012-2024, yaitu sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta dan dua periode sebagai presiden.
Melalui gugatan itu, Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024 yakni Rp 5.246 triliun, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.