Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan terus mendalami sejumlah pihak yang terkait dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Termasuk, kata dia, sejumlah nama yang muncul di dalam surat dakwaan pada persidangan terdakwa Sudrajat Dimyati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua pihak yang disebut dan ada korelasinya dengan perkara pasti kami dalami," kata Ghufron pada Jum'at 17 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan wiraswasta Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati. Dadan Tri Yudianto disebut sebagai penghubung antara tersangka Yosep Parera dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Ghufron mengatakan KPK masih terus akan mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar menanti perkembangan kasus selanjutnya.
"Bahwa kemudian setelah kami tetapkan memberikan keterangan baru kami akan kembangkan, itu prosesnya," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jaksa KPK sebut Dadan Tri sebagai penghubung Hasbi Hasan
Nama Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan disebut dalam dakwaan untuk Sudrajat Dimyati yang dibacakan pada 18 Januari 2023. Jaksa KPK menyebut tersangka Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu Dadan Tri Yudianto. Pertemuan tersebut ditengarai untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," sebagaimana bunyi surat dakwaan JPU KPK.
Sehari pasca pertemuan tersebut, Yosep Parera kemudian mengajukan surat permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung pada Jum'at 17 Februari 2023. Setelah itu, Dadan diduga meminta sejumlah uang kepada Heryanto Tanaka.
"Dadan meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar," tulis surat dakwaan tersebut.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka terhadap KSP Intidana. Heryanto mengajukan dua kasasi, yaitu dalam perkara pemailitan KSP Intidana dan pemidaan pengurus koperasi tersebut, Budiman Gandi Suparman.
Suap yang dilakukan Heryanto terbukti membuat dua kasusnya itu menang di tingkat kasasi. Mahkamah Agung memvonis Budiman lima tahun penjara dan menyatakan KSP Intidana pailit. Dua hakim agung yang menangani perkara tersebut, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, telah dijerat oleh KPK.