Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Romo Muhammad Syafi'i, pada Selasa kemarin, 19 November. Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak membahas mengenai kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi dan implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengapresiasi inisiasi Kemenag untuk melakukan audiensi ke KPK," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan resmi, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Audiensi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani; Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim; serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Dalam pertemuan tersebut, Nawawi menekankan Kemenag memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga muruah dan martabatnya sebagai institusi pemerintah. Ia berharap Kemenag dapat menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahannya sehingga dapat terbebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan amanah bangsa.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyoroti pentingnya posisi Kemenag sebagai benteng moral masyarakat. Dia menyampaikan agar Kemenag tidak hanya fokus pada pendidikan antikorupsi di lingkup formal, tetapi mengembangkan kampanye antikorupsi melalui berbagai pendekatan. “Kemenag bisa mendorong penerbitan buku-buku yang mengintegrasikan nilai antikorupsi untuk memperkuat legitimasi," kata Alexander.
Dalam audiensi ini, turut dibahas mengenai upaya pencegahan potensi korupsi di lingkungan Kemenag. Berdasarkan catatan KPK, hingga 19 November 2024, dari total 2.663 wajib lapor di Kementerian Agama, sebanyak 90 persen telah menyampaikan laporan mereka.
“Masih ada sekitar 262 wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban ini. Diharapkan di akhir tahun 2024, seluruh wajib lapor di lingkungan Kemenag telah mengisinya,” kata Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha selaku perwakilan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK juga turut melakukan kajian terhadap program di Kemenag. Salah satunya, KPK melakukan Kajian Pengelolaan Keuangan Haji pada tahun 2020.
Kajian tersebut memfokuskan pada aspek regulasi dan kelembagaan yang menyangkut disharmoni antara Undang-Undang No.34 Tahun 2014 dengan UndangUndang No. 8 Tahun 2019, serta aspek tata laksana terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berpotensi menggerus dana pokok jamaah. Dalam hal ini, KPK turut memonitor rencana aksi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pilihan Editor: Tempo Juara 1 Anugerah Jurnalistik Komdigi 2024 soal Judi Online