Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Malang-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah kantor dinas di Balai Among Tani, Pemerintah Kota Batu, Rabu 6 Januari 2021. Kantor yang digeledah meliputi Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Selama penggeledahan, sejumlah polisi bersenjata laras panjang berjaga-jaga. Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu,” kata Ali dalam aplikasi perpesanan kepada Tempo.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011 sampai 2017. Kasus korupsi itu berlangsung saat Wali Kota Batu dijabat Eddy Rumpoko. Istri Eddy Rumpoko, Dewanti Ruparindiah, saat ini menjadi Wali Kota Batu.
Sebelumnya penyidik KPK memintai keterangan pengusaha pemilik PT Gunadharma Anugerah Mohammad Zaini dan bekas pengurus rumah tangga bekas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kristiawan. Pemeriksaan dilangsungkan di kantor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jalan AP III Katjoeng Permadi Nomor16, Junrejo, Kota Batu Selasa, 5 Januari 2021. “Pemeriksaan terhadap saksi untuk mendukung penyidikan,” tulis Fikri.
Mahkamah Agung telah menyatakan Eddy Rumpoko bersalah menerima suap dari Filipus Djap pemilik PT Dailbana Prima agar mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kota Batu bersumber dari APBD 2017. Eddy Rumpoko terbukti menerima suap mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dan uang Rp 95 juta serta Rp 200 juta.
Mahkamah Agung pada 7 Februari 2019 menjatuhkan hukuman menjadi 5,5 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, dia divonis hukuman 3 tahun penjara.
EKO WIDIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini