Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Geledah Balai Kota Batu Karena Kasus Suap Eddy Rumpoko

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara gratifikasi pada 2011 sampai 2017 di era Wali Kota Eddy Rumpoko.

6 Januari 2021 | 18.37 WIB

Kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) diturunkan dalam penggeledahan di kantor Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, 18 September 2017. TEMPO/Eko Widianto
Perbesar
Kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) diturunkan dalam penggeledahan di kantor Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, 18 September 2017. TEMPO/Eko Widianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Malang-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah kantor dinas di Balai Among Tani, Pemerintah Kota Batu, Rabu 6 Januari 2021. Kantor yang digeledah meliputi Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Selama penggeledahan, sejumlah polisi bersenjata laras panjang berjaga-jaga. Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu,” kata Ali dalam aplikasi perpesanan kepada Tempo.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011 sampai 2017. Kasus korupsi itu berlangsung saat Wali Kota Batu dijabat Eddy Rumpoko. Istri Eddy Rumpoko, Dewanti Ruparindiah, saat ini menjadi Wali Kota Batu.

Sebelumnya penyidik KPK memintai keterangan  pengusaha pemilik PT Gunadharma Anugerah Mohammad Zaini dan bekas pengurus rumah tangga bekas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kristiawan. Pemeriksaan dilangsungkan di kantor Reserse dan  Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jalan AP III Katjoeng Permadi Nomor16, Junrejo, Kota Batu Selasa, 5 Januari 2021. “Pemeriksaan terhadap saksi untuk mendukung penyidikan,” tulis Fikri.

Mahkamah Agung telah menyatakan Eddy Rumpoko bersalah menerima suap dari Filipus Djap pemilik PT Dailbana Prima agar mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kota Batu bersumber dari APBD 2017. Eddy Rumpoko terbukti menerima suap mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dan uang Rp 95 juta serta Rp 200 juta.

Mahkamah Agung pada 7 Februari 2019 menjatuhkan hukuman menjadi 5,5 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, dia divonis hukuman 3 tahun penjara.

EKO WIDIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus