Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Jalani Persidangan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berkas perkara Eddy Rumpoko dapat dilimpahkan ke penuntutan akhir pekan ini.

8 Januari 2018 | 18.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus suap proyek di Batu, Eddy Rumpoko bersiap menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2017. Wali Kota Batu nonaktif itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Setiawan terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas tahap dua Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berkas dapat dilimpahkan ke penuntutan akhir pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Direncanakan akhir minggu ini dilakukan pelimpahan tahap dua. Kami harap setelah ini proses akan berjalan maksimal sehingga dapat segera diajukan ke persidangan," kata Febri di kantornya, di Jakarta, Senin 8 Januari 2017.

Baca: KPK Periksa Pembina Arema untuk Kasus Eddy Rumpoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini, Eddy menjalani pemeriksaan tahap akhir untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Filipus Djap di Rumah Tahanan Klas I Surabaya. "Sedangkan saksi Yunedi yang merupakan supir wali kota Batu belum jadi diperiksa karena sakit," kata Febri.

Eddy Rumpoko menjadi tersangka dalam dugaan suap proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017. Nilai proyeknya Rp 5,26 miliar. Kepala Bagian ULP Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan dan pengusana Filipus, yang diduga sebagai pemberi uang, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Rekam Jejak Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Kena OTT KPK

Sementara itu Filipus sebagai pihak yang memberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus