Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Geledah Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan dalam Perkara Korupsi Dana Program Sosial Bank Indonesia

KPK menggeledah rumah politikus Gerindra Heri Gunawan yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia.

7 Februari 2025 | 10.30 WIB

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Desember 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Desember 2024. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai Gerindra, Heri Gunawan, pada 5 hingga 6 Februari 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan itu berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun anggaran 2019-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kegiatan Geledah dilaksanakan bertempat di Jl. Pelikan 1 Blok U7 No. 9 RT04/RW07 Kel. Rengas, Kec Ciputat Timur, Kota Tangsel," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 5 Februari pukul 21.00 sampai dengan Kamis dinihari pukul 1.30, 6 Februari 2025. Adapun barang bukti yang disita dari rumah pribadi Heri Gunawan, yakni barang bukti elektronik berupa ponsel, dokumen dan surat, serta catatan-catatan milik politisi Gerindra itu.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa ada dugaan penggunaan dana PSBI bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Contoh dana yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik justru disalahgunakan peruntukannya.

Pada Desember 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PSBI atau serupa dengan corporate social responsibility (CSR) tersebut. Namun, KPK tidak mengungkapkan nama maupun asal instansi kedua tersangka tersebut.

Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan para tersangka diduga menerima uang dari Program Sosial Bank Indonesia. "Dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Rudi menyampaikan informasi tersebut satu hari setelah penggeledahan Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat sehari sebelumnya. Dalam giat itu, penyidik KPK turut menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

"Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Pak Gubernur BI," kata Rudi.

KPK menyatakan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana CSR. Selain ruangan Perry, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan lain di bank sentral.

Rudi menyebut penyidik mengambil sejumlah barang bukti seperti dokumen dari kantor BI. Di antaranya berasal dari ruangan Perry Warjiyo.

Heri Gunawan telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2025. Bersama poiltikus Partai NasDem Satori, Heri menyatakan itu merupakan program biasa yang memang didapatkan dari mitra Komisi XI DPR RI. Sementara Satori menyatakan program dari Bank Indonesia itu dinikmati oleh seluruh anggota Komisi XI.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus