Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. “Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya,” kata juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, Jumat, 15 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Penyidik KPK memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara penyidkan perkara dugaan TPPU dengan tersangka Nurhadi. Namun Lukas tak hadir tanpa konfirmasi kepada pihak KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali Fikri belum menjelaskan perihal konstruksi perkara dan materi pemeriksaan Lukas dalam keperluannya memberikan keterangan. “Agar saksi dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ujar Ali.
Nurhadi terlibat dalam suap pengurusan perkara yang juga menyeret mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka pada Februari 2020. Akan tetapi dia selalu mangkir dari panggilan KPK.
Nurhadi kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO KPK. Dia disebut kabur dengan berpindah-pindah tempat untuk menyamarkan keberadaannya dari kejaran penyidik KPK sebelum akhirnya tertangkap pada 6 Juni 2020.
Dalam perkara ini, KPK juga sempat mengingatkan saksi Dito Mahendra agar kooperatif menghadiri panggilan dalam penyidikan perkara TPPU yang melibatkan Nurhadi. Kala itu Dito sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023. Dito diketahui merupakan pelapor artis Nikita Mirzani atas dugaan UU ITE ke Polres Serang Kota.
KPK juga telah mendatangi kediaman Dito sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.