Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang kabur ke Papua Nugini. KPK akan melihat kemungkinan melakukan ekstradisi begitu tertangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami harus lihat bagaimana hubungan antara negara kita dengan Papua Nugini,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jumat, 22 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ricky saat ini memang masih buron karena belum tertangkap. Karyoto mengatakan KPK akan mencari tahu apakah terdapat perjanjian Mutual Legal Assistance antara Indonesia dengan Papua Nugini untuk memulangkan Ricky jika tertangkap.
“Apakah ada perjanjian ekstradisi atau apakah memungkinkan untuk MLA secara agency to agency,” kata dia.
Dia mengatakan kajian itu bukan cuma untuk Ricky. KPK, kata dia, masih punya banyak tunggakan terkait Daftar Pencarian Orang. “Kami juga sedang berusaha untuk melakukan langkah-langkah yang signifikan ke arah situ,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ricky Ham menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Mamberamo Tengah. Namun, KPK gagal menangkap Ricky karena dia kabur ke Papua Nugini menggunakan jalan setapak pada 14 Juli 2022.
Setelah pelarian ini, KPK memasukkan Bupati mamberamo Tengah Ricky Ham ke dalam daftar pencarian orang. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan untuk memburu Ricky penyidik memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka RHP yang diduga turut membantu proses pelarian. "Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," ujar dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.