Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KOK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan kewenangan membebaskan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy, dari tahanan di tangan Mahkamah Agung.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keputusan membebaskan terdakwa dalam kasasi adalah kewenangan MA. Aturan itu termuat dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ayat 4.
Pasal itu berbunyi wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi.
“KPK sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan,” kata Ali hari ini, Rabu, 29 April 2020.
Vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Romy dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara. Dengan pemotongan masa hukuman ini, Romy diperkirakan bebas pada pekan depan.
Pengacara Romy, Maqdir Ismail berkata, kliennya harus dibebaskan meskipun KPK mengajukan kasasi.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum merespons ihwal kemungkinan melepaskan Rony dari tahanan.
Meski demikian, Ali mengatakan, MA memiliki kewenangan melakukan penahanan kepada terdakwa di tingkat kasasi.
Pasal 28 dan 29 KUHAP menyatakan, Ali Fikri melanjutkan, MA dapat melakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari dan 30 hari.
MA juga dapat melakukan perpanjangan ketiga untuk perkara dengan ancaman pidana 9 tahun atau lebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini