Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Romahurmuziy kembali masuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah mencabut pembantaran Romahurmuziy alias Rommy dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, pada Kamis malam 2 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sejak tadi malam sudah dicabut,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan teks, Jumat, 3 Mei 2019.
Febri mengatakan KPK mencabut pembantaran setelah pihak rumah sakit menyatakan Romahurmuziy tak perlu lagi dirawat inap. Rommy kini sudah kembali mendekam di rumah tahanan KPK cabang K4 yang ada di belakang gedung Merah Putih KPK.
KPK membantarkan Rommy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta sejak 2 April 2019. Pembantaran dilakukan lantaran anggota DPR itu mengeluh sakit pada bagian pencernaan. KPK memutuskan merujuk Rommy ke rumah sakit karena fasilitas kesehatan di rutan tak bisa menangani sakitnya Rommy.
Sebulan setelah dirawat, Febri mengatakan kondisi Rommy saat ini sudah berangsur membaik. Rommy, kata dia, sudah bisa makan, berjalan dan melakukan kegiatan lain. Dia mengatakan kondisi Rommy juga sudah memungkinkan untuk diperiksa penyidik KPK. “Jika dibutuhkan akan diagendakan pemeriksaan,” kata dia.
Romahurmuziy ditahan KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka jual-beli jabatan di Kemenag. KPK menyangka Rommy menerima suap dengan total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan agar Rommy mengintervensi penunjukan keduanya sebagai pejabat tinggi di Kemenag.