Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Biro Hukum mengajukan penundaan sidang praperadilan tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan penundaan tersebut menjadi alasan KPK tak hadir pada sidang perdana yang digelar hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa, 21 Januari 2025. Ia menyebut dalam menyiapkan materi sidang memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang praperadilan perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang seharusnya berlangsung hari ini. Djuyamto mengatakan, KPK belum hadir dalam persidangan hari ini.
"Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari, pasca termohon," ujar dia dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dia menuturkan, termohon meminta sidang ditunda tiga pekan. Namun, hakim sudah bersikap untuk menundanya paling lama dua pekan. "Sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda hari Rabu, 5 Februari 2025," ujar Djuyamto sembari mengetuk palu sidang.
Hasto sebelumnya mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Perkara itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pada 24 Desember 2024 lalu, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Bulan Depan