Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK: Orang Dalam Terlibat dalam Kasus Penyerobotan Lahan Pemda

KPK meyakini adanya keterlibatan orang dalam di pemerintah daerah (pemda) sehingga sehingga aset tanah milik pemerintah diserobot

3 Mei 2019 | 09.28 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menghadiri dialog Publik di Universitas Diponegoro. TEMPO/Budi Purwanto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai menghadiri dialog Publik di Universitas Diponegoro. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya keterlibatan orang dalam di pemerintah daerah (pemda) sehingga sehingga aset tanah milik pemerintah diserobot atau diklaim orang lain. Hal itu terjadi di beberapa daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: KPK Sebut Banyak Perusahaan Sawit di Riau Tak Bayar Pajak

Modus yang digunakan adalah membagikan informasi bahwa tanah tertentu milik pemda belum bersertifikat. “Pasti (informasinya)  dari orang dalam.  “Tidak mungkin orang luar tahu tanah pemda bersertifikat atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Pekanbaru, Kamis, 2/05.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alexander Marwata berada di Pekanbaru dalam rangka acara penandatanganan kesepakatan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. Menurut dia banyaknya kasus aset tanah milik pemda diklaim orang lain, disebabkan adminsitrasi yang buruk.

"Pemda sering menunda-nunda sertifikasi tanah meskipun sudah ada di pembukuan. Kalau diltelusuri mungkin banyak yang tidak bersertifikat," kata Marwata.

Dalam monitoring dan evaluasi program Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK di Riau, Korsup KPK menemukan sejumlah aset bermasalah yang saat ini dikuasai oleh orang lain. Diantara asset itu, antara lain, tanah di Universitas Riau, Jalan Samratulangi, Pekanbaru, tanah di Kubang, Kampar, dan lahan di Dumai.

Lalu ada juga tanah di Jalan Jenderal Sudirman, yang dulu bekas Kantor Pariwisata,  serta aset lahan kebun sawit di Rokan Hilir yang sudah inkrah. "Maka kami dorong, dengan menghadirkan BPN, supaya aset tanah yang belum bersertifikat segera disertifikasi," kata Marwata.

Gubernur Riau Syamsuar mengaku sudah saatnya melakukan penertiban perusahaan tak berizin. Pemprov Riau bersama KPK dan BPN berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan tersebut. 

"Ini memang harus kerja bersama termasuk dengan BPN dan Kanwil Pajak, serta dari instasnsi lain. Ini waktunya mulai meyelesaikan persoalan tersebut, " katanya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus