Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua hakim untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Keduanya adalah Y Wisnu Wicaksono dan Dewa Putu Yusman Hardika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diperiksa untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 13 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK pernah memanggil sejumlah hakim dalam perkara ini. Di antaranya, tiga hakim bernama Elang Prakoso Wibowo, Sobandi dan Ariansyah B. Dali P. Ada pula tiga Hakim Agung yang dipanggil, yaitu Syamsul Maarif, Sudrajad Dimyato dan Panji Widagdo.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyebut Nurhadi sebagai dark prince of injustice. Menurut Bambang, sebagai Sekretaris MA, Nurhadi punya akses untuk mengatur putusan. BW mengatakan bila serius KPK bisa membongkar mafia peradilan dari kasus Nurhadi. Bukan cuma kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar yang kini tengah ditangani KPK.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima uang senilai Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA. Duit diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Sempat buron beberapa bulan, Nurhadi dan menantunya akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.