Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014, Teguh Juwarno (TJ). Penyidik KPK memanggil Teguh sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pemeriksaan Teguh berlangsung di Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta atas nama TJ,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teguh Juwarno saat ini merupakan politikus Partai NasDem. Dia bergabung dengan partai pimpinan Surya Paloh itu pada 2023. Namun saat menjabat anggota DPR pada 2009-2014, Teguh merupakan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
KPK menyampaikan penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP masih terus berlangsung hingga saat ini. Proyek E-KTP adalah proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek ini telah dimulai sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.
Kasus e-KTP menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun pada periode 2011-2013. Sejumlah nama besar diduga terlibat dalam kasus ini, mulai pihak swasta, Kementerian Dalam Negeri, hingga anggota DPR.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun gara-gara proyek ini. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah tersangka, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan Perwakilan DPR. Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani sebagai tersangka. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya.
Tiga tersangka lainnya itu, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik.
Miryam pun telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el pada 13 November 2017.
Sedangkan Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022. Paulus Tannos saat ini masih buron, dan diduga telah berpindah kewarganegaraan.
Pilihan Editor: Penembakan Siswa SMK di Semarang Diusut Propam Polda Jawa Tengah