Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa lima orang ketua yayasan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia, yang lebih populer sebagai dana CSR BI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama S, AM, AJ, DS, dan IK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 11 Februarai 2025 seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut informasi yang dihimpun, para ketua yayasan yang diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Program Sosial BI tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon Sudiono, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon Abdul Mukti, dan Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon Ali Jahidin.
Kemudian Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda kabupaten Cirebon Deddy Sumedi dan Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang Ida Khaerunnisah.
KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Penyidik KPK saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Terkait penyidikan tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Januari 2025 dan Kantor Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta, pada 16 Januari 2025.
"Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujarnya.
Penyidik KPK kemudian juga menggeledah rumah mantan anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) terkait penyidikan tersebut, pada Rabu malam pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 01.30 WIB.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Pilihan Editor: ICW Desak KPK Umumkan Tersangka Korupsi Dana Program Sosial BI