Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menanti Kejelasan KPK Mengusut Tuntas Korupsi Dana Program Sosial BI

KPK menyatakan penggunaan dana program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.

28 Januari 2025 | 11.50 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di gedung KPK, 7 Desember 2025. TEMPO/Nandito Putra
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di gedung KPK, 7 Desember 2025. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan langkahnya dalam pengusutan dugaan korupsi pada penggunaan dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan terakhir, KPK menggeledah kediaman anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem Satori, kantor OJK, dan BI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik yang menangani kasus tersebut belum menyampaikan langkah apa yang selanjutnya dilakukan. Termasuk apakah anggota Komisi XI DPR lain akan ikut diperiksa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bila ada update dari penyidiknya siapa yang akan dipanggil di hari-H, akan saya kabari. Saat ini, saya tidak memiliki info dimaksud," kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Selasa, 28 Januari 2025. 

Tessa mengatakan soal tersangka pun penyidik masih belum bisa mengumumkan ke publik. "Pada saat sudah ada penetapan tersangka, baru akan diumumkan," kata Tessa. 

KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana program sosial di lingkungan Bank Indonesia. KPK menyatakan penggunaan dana program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya. 

Modus yang digunakan yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. 

KPK pada Senin, 16 Desember 2024, menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kemudian tiga hari setelahnya di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis, 19 Desember 2024. 

Belakangan terungkap, selain dua lokasi itu, KPK juga menggeledah rumah Satori di Cirebon. "Beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI dan OJK, kami juga menggeledah beberapa tempat, salah satunya di Cirebon, itu tempatnya saudara S (Satori)," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 22 Januari 2025. 

Satori telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. Seusai pemeriksaan, Satori mengakui dirinya mendapatkan aliran dana PSBI. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya . "Programnya kegiatan untuk sosialisasi di Dapil," kata Satori saat meninggalkan Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Dalam pemeriksaan, Satori mengaku menjelaskan soal aliran dana PSBI ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI. "Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," ujar Satori. 

Selain Satori, KPK juga periksa Heri Gunawan, anggota Fraksi Partai Gerindra. Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. 

Heri Gunawan telah menjabat sebagai anggota DPR sejak 2014. Pada periode pertamanya, Heri sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR. Pada 2019, Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR dan menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi XI yang merupakan mitra kerja Bank Indonesia. Dia kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dan kini menjadi anggota Komisi II DPR. 

Sementara itu, Satori tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029. Dia menjabat sebagai anggota DPR sejak Pemilu 2019. Pada periode 2019-2024, Satori merupakan anggota Komisi XI. 

Sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dua anggota DPR berinisial S dan HG pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana PSBI dari Bank Indonesia. 

Namun, KPK menampik informasi tersebut dan menyatakan belum menetapkan tersangka meski telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) di kasus tersebut.  "Belum ada tersangka," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 19 Desember 2024.


Sultan Abdurrahman dan Mutia Yuantisya berkontrobusi dalam pembuatan artikel ini.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus