Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam pada Rabu, 15 Januari 2025. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami soal kasus suap dan perintangan penyidikan yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan mengenakan safari putih dipadu celana hitam, Saffar tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Ia didampingi dua orang berbadan tegap yang berpakaian safari dan celana hitam. "Dipanggil sebagai saksi, lima tahun yang lalu pada saat perlintasan Harun Masiku," kata Saffar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saffar menegaskan pemeriksaan yang dilakukan KPK saat ini hanya seputar perlintasan Harun Masiku, bukan soal peristiwa suap oleh Hasto Kristiyanto. "Untuk keterangan sebagai saksi terkait perlintasan Harun Masiku," ujar Saffar.
Menurut jadwal pemanggilan yang disebar oleh KPK, Saffar Godam seharusnya diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2025. Namun, juru bicara KPK Tessa Mahardhika meralat soal jadwal pemeriksaan terhadap Saffar kemarin. "Saffar M. Godam jadwalnya Rabu," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa malam, 14 Januari 2025.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Hasto diduga memerintahkan orang dekatnya, Donny Tri Istiqomah, menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Suap itu diberikan agar KPU melantik calon legislator dari PDIP, Harun Masiku, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hasto ditengarai mendukung Harun menggantikan Riezky Aprilia yang lolos ke Senayan menggantikan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik.
“HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustiani Tio Fridelina Sitorus)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Selasa, 24 Desember 2024.