Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Pulangkan 5 Pejabat Daerah yang Terjaring OTT Bengkulu, 3 Lainnya Ditahan

KPK hanya menetapkan tiga tersangka dari delapan orang yang terjaring dalam operasi di Bengkulu.

25 November 2024 | 07.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan lima pejabat Provinsi Bengkulu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024. Dari delapan orang yang terjaring dalam operasi itu, hanya tiga diantaranya yang menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka tersebut dalam perkara tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad malam, 24 November 2024.

Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.

Sementara lima orang yang dipulangkan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin;  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bengkulu Selatan, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.

Meskipun memulangkan kelima orang itu, Alex menyatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya kembali menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Sebelumnya, KPK menggelar OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu lalu, 23 November 2024. Tim penyidik KPK menangkap delapan tersangka itu di sejumlah tempat di Provinsi Bengkulu. 

Penyidik membawa delapan orang itu ke Jakarta pada Ahad pagi, 24 November 2024 untuk kembali menjalani pemeriksaan. KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Alex menyatakan, Rohidin Mersyah menerima suap dari sejumlah anak buahnya. Rohidin meminta anak buahnya menyediakan uang untuk modal dirinya kembali bertarung memperebutkan kursi Gubernur Bengkulu. Rohidin juga sempat menakut-nakuti anak buahnya bahwa mereka akan tersingkir jika dia tak terpilih kembali. Calon Gubernur Bengkulu yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, PPP dan PKS itu pun kini ditahan di rutan cabang KPK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus