Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sita Rp 3,49 Miliar dari Penggeledahan Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali

Tak tertutup kemungkinan, KPK memanggil Ahmad Ali dan Japto untuk dimintai keterangan dan mengonfirmasi barang bukti yang telah disita penyidik.

7 Februari 2025 | 09.29 WIB

Rumah politikus Nasdem Ahmad Ali di Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Rumah politikus Nasdem Ahmad Ali di Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 3,49 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing dalam penggeledahan rumah politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, pada Selasa, 4 Februari lalu. Selain uang, KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan mewah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Adapun rumah Ahmad Ali yang digeledah KPK berlokasi di Perumahan Taman Kebon Jeruk Intercon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saudara AA di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Penggeledahan tersebut, kata dia, merupakan pengembangan perkara penerimaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang terlibat proyek produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. Tessa juga berujar bahwa penggeledahan rumah pribadi Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) untuk mencari alat bukti tambahan dan asset recovery dalam perkara rasuah Rita.

Dia juga menyebut bahwa KPK tak menutup kemungkinan Ahmad Ali dan Japto dipanggil untuk dimintai keterangan dan mengonfirmasi barang bukti yang telah disita penyidik.

Sedangkan dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, KPK menyita uang tunai total Rp 56 miliar. Uang yang disita itu dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

Adapun dari 11 unit mobil antara lain adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. "Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan," kata Tessa.

Pilihan Editor: Insiden Pengeroyokan Anggota TNI di Deliserdang Berakhir Damai, Pelaku Menyerahkan Diri

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus